KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang perdana gugatan terhadap Gubernur Jambi, perusahaan tambang batu bara, hingga Kementerian ESDM.
Sidang perdana dipimpin Hakim Ketua, Alex Pasaribu. Dalam gugatannya, “Rakyat Jambi Menggugat” menuntut ganti rugi 5 triliun rupiah.
Dalam sidang perdana Rabu 12 April, sejumlah tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Diantaranya Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.
Gugatan ditujukan kepada Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Kementerian ESDM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dirjen Pajak, dan 7 perusahaan tambang batu bara di Jambi.
Kuasa Hukum “Rakyat Jambi Menggugat”, Ibnu Kholdun, menyayangkan tidak hadirnya sejumlah tergugat. Kehadiran mereka sangat penting dalam menyelesaikan polemik angkutan batu bara di Jambi.
“Masalah angkutan batu bara yang terjadi selama ini sangat merugikan masyarakat Jambi. Pihak-pihak tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” tegas Ibnu Kholdun.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Jambi, Sarbaini, menyatakan bahwa masyarakat boleh-boleh saja menggugat. Namun begitu, harus jelas pokok gugatan yang dilayangkan, dan rincian kerugian yang ditimbulkan.
Setelah sidang perdana, majelis hakim akan kembali menggelar sidang lanjutan tiga pekan mendatang. Majelis hakim minta para tergugat hadir dalam persidangan itu nanti. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com