Sidik Kasus Perumahan PNS Sarolangun, Jaksa Amankan Sekotak Besar Dokumen

| Editor: Doddi Irawan
Sidik Kasus Perumahan PNS Sarolangun, Jaksa Amankan Sekotak Besar Dokumen

Laporan Rudi

korupsi.jpg" alt="" width="865" height="450" />

INFOJAMBI.COM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus gencar mengungkap kasus korupsi proyek Perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun. Sejumlah saksi diperiksa, di kantor Kejari Sarolangun sejak Rabu kemarin.

Empat pejabat dan mantan pejabat Pemkab Sarolangun dipanggil ke kantor Kejari Sarolangun. Mereka adalah Emalia Sari SE, mantan kepala inspektorat yang kini menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

H Iskandar, Staf Ahli Bupati Sarolangun juga dipanggil. Dia sebelumnya menjabat Kepala BPKAD. Lalu ada juga Edwar, mantan Kabag Ekonomi Setda dan M Syahran, mantan Kabid Aset BPKAD.

Emalia Sari dan Syahran terlebih dahulu diperiksa penyidik. Setelah itu giliran Edwar dan Iskandar menjalani pemeriksaan. Paling lama menjalani pemeriksaan adalah Edwar.

Selalin melakukan pemeriksaan, penyidik Kejati Jambi terlihat membawa satu kotak besar berisi dokumen ke mobil Toyota Innova hitam. Dokumen itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun.

Syahran mengaku dimintai keterangan sebagai saksi, pasca penahanan mantan Bupati Sarolangun, Muhammad Madel, dan Joko Susilo selaku Ketua Koperasi Pemerintah Kabupaten Sarolangun (Pemkasa).

Syahran ikut diperiksa lantaran tahun 2013 dan 2014 dia menjabat Kabid Aset BPKAD Sarolangun. Pertanyaan yang dilontarkan penyidik masih pertanyaan lama, seperti pemeriksaan di kejati beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Iskandar mengungkapkan pemeriksaan dirinya menyangkut soal kasus tanah perumahan PNS di belakang Kantor Bupati Sarolangun. Ada 15 pertanyaan yang disampaikan penyidik.

BERITA TERKAIT : Madel dan Joko Ditahan, Penyidik Kejati ke Sarolangun Periksa Puluhan Saksi

“Pertanyaannya masih terkait dengan tersangka Hasan Basri Harun dan Ade Lesmana selaku developer NOA. Juga terkait Muhammad Madel dan Joko Susilo, bukan proses konfrontir oleh penyidik,” kata Iskandar.

Iskandar mengaku dirinya diperiksa dalam kapsitas selaku Kepala BPKAD Sarolangun tahun 2013 dan 2014. Dia berada di luar konteks Pemkasa. ***

Editor : IJ-2

 

Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya