Simpan 9,92 Gram Sabu, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

| Editor: Doddi Irawan
Simpan 9,92 Gram Sabu, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

Penulis : Andra Rawas || Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM - Dua orang pelaku tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu diringkus anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, Jum'at (14/8/2020) malam.

Kedua pelaku diringkus di kawasan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Pelaku berinisial PD (23 tahun) warga Talangjauh dan TL (40 tahun) warga Talangbanjar, Jambi Timur, Kota Jambi.

Selain mengamankan kedua pelaku polisi juga menyita barang bukti satu paket sabu dengan berat 9,92 gram, dua ponsel, dan sepeda motor milik pelaku.

Kedua pelaku saat ini diamankan di Polda Jambi. Kasusnya dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya.

"Diduga ada pemasok barang kepada pelaku," kata Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Sabtu (15/8/2020).

Kedua pelaku terancam pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya