INFOJAMBI.COM — ASS alias Usup, warga Kelurahan Sridadi, Muara Bulian, Batanghari, terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polres Batanghari. Pria 20 tahun ini ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polres Batanghari.
“Dari tangan tersangka kami menemukan narkoba jenis ganja,” kata Kasat Narkoba Polres Batanghari melalui KBO Narkoba, Ipda Sutisna.
Usup diciduk di RT 02 Kelurahan Sridadi, Muara Bulian. Polisi mengamankan barang bukti satu buah tas hitam terbuat dari kain dan daun serta biji ganja. Juga disita satu unit ponsel, uang Rp 70 ribu dan tiga lembar kertas linting.
Penangkapan Usup ini berkat informasi masyarakat. Saat itu anggota Opsnal Satnarkoba Polres Batanghari melaksanakan giat patroli rutin di wilayah Muara Bulian. Usup diduga sebagai bandar.
Saat ditangkap, Usup sedang berada di depan rumahnya. Ketika digeledah, tidak ditemukan barang bukti. Ganja ternyata disimpannya di dalam rumah.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan di polres guna penyidikan lebih lanjut," ujar Sutisna. (Raden Soehoer – Batanghari)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com