Penulis : Jefrizal
Editor : M Asrori S
INFOJAMBI.COM - Aparat Kepolisian Polsek Jangkat, berhasil mengamankan seorang petani berinisial JC (29) yang kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api rakitan laras panjang tanpa izin.
Penangkapan JC ini dari hasil pengembangan terhadap seorang pelaku lainnya yang ditangkap sebelumnya, atas dugaan kasus pencuarian dengan pemberatan (Curat) yang dilakuka sebelumnya, di Kecamatan Jangkat.
Dari data yang dihimpun, pelaku JC pemiliki senjata api rakitan ini, warga Kecamatan Jangkat. Dia diamankan petugas saat berada di rumahnya dan senjata api rakitan miliknya disimpan di dalam kamar.
Usai mengamankan pelaku dan senjata api rakitan jenis laras panjang berserta amunisinya, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Jangkat, untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kapolsek Jangkat IPTU Ambar, membenarkan, jika anggotanya mengamankan seorang pelaku yang memilioki senjata api tanpa izin.
“Pelaku diamankan di kediamannya, untuk barang bukti ada satu pucuk senjata api laras panjang bersama amunisinya,” jelas IPTU Ambar, Minggu(3/2/2019).
Kapolsek juga mengatakan, untuk motif pelaku menyimpan senjata api ini, masih didalaminya dan dari mana diperoleh senjata tersebut.
“Kita masih mendalami kasus ini dan mudah-mudahan bisa mengungkap kasus yang lain dalam penangkapan ini, sebab banyak kaitanya dengan pelaku lain,” tutupnya.***
Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com