Simpan Shabu, Ibu Rumah Tangga Diamankan

| Editor: Doddi Irawan
Simpan Shabu, Ibu Rumah Tangga Diamankan



INFOJAMBI.COM — K alis Cak, berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran menyimpan narkoba jenis shabu. Perempuan 43 tahun ini pasrah saat digelandang polisi, Rabu malam kemarin.

Cak merupakan warga Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, Sarolangun. Kabag Ops Polres Sarolangun, Kompol Agus Saleh, mengatakan, penangkapan Cak bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Simpang PT Argo ada penyalahgunaan narkoba.

“Pelaku ditangkap petugas di ruang tamu rumahnya, sekitar pukul 07.00 malam," katanya,

Setelah disaksikan warga dan perangkat desa, petugas melakukan penggeledahan. Saat itulah Cak menunjukkan dimana dirinya menyimpan shabu.

“Pelaku mengambil shabu yang disimpan dalam kamar dan didapati satu plastik keresek warna kuning berisi satu klip plastik shabu,” ujar Kabag Ops.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, anggota Satresnarkoba menemukan satu alat hisap shabu (bong) yang disimpan di samping tempat tidur.

Karena terbukti menyimpan shabu, perempuan yang kesehariannya berdagang ini lantas digelandang ke Polres Sarolangun untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya.

Dari penggeledahan, polisi mendapati satu klip plastik berisi serbuk kristal putih bening, diduga shabu, 29 klip plastik kecil kosong, satu buah bong, satu buah kotak bodrex dan empat lembar tisu putih.

Agus mengatakan, akibat tindakannya, Cak dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat tahun penjara, maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar. (Rudy Ichwan — Sarolangun)

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya