Laporan Raden Soehoer
INFOJAMBI.COM — Muk (48), seorang petani asal Bajubang, Batanghari, Jambi terpaksa mendekam di jeruji besi Polres Batanghari. Dia diciduk anggota Sat narkoba Polres Batanghari karena menyimpan shabu.
Muk ditangkap di kediamannya, RT 05 Kelurahan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Rabu sore kemarin. Penangkapan ini diakui oleh Kasat Narkoba Polres Batanghari, Iptu Azwar Nasution.
Penangkapan Muk dilakukan berdasarkan laporan LP/A- 57/V/2018/KA SPK/Res Batanghari tertanggal 2 Mei 2018. Polisi mendapat informasi bahwa di RT 05 Bajubang sering ada traksaksi narkoba.
"Kami langsung mendatangi rumah pelaku dan langsung mengamankan Muk. Saat itu tersangka berada di dalam rumah," ujar Azwar, Kamis (3/5/2018) siang.
Ketika Muk digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti (BB) apapun. Lalu dilakukan penyisiran di rumah Muk, disaksikan ketua RT dan masyarakat setempat. Alhasil ditemukan enam paket shabu dibungkus plastik bening transparan.
Adapun BB yang diamankan terdiri dari 14 plastik klip bening transparan kosong , satu unit ponsel, satu kain lap yang digunakan untuk membalut shabu. Paket shabu disimpan dalam kain lap.
Barang bukti shabu seberat 0,50 gram dan pelaku langsung dibawa ke Polres Batanghari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat ulahnya, Muk bisa dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU 35/2009.
“Ancaman hukumannya minimal tujuh tahun penjara. ***
Editor : IJ-2
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com