KOTAJAMBI — Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II/A Jambi, PAR (24), diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. PAR diduga adalah kurir shabu dan ekstasi (inex) jaringan internasional.
Shabu dan inex yang dijual PAR diantaranya dipasok dari Tiongkok dan Belanda. Selain ASN yang tinggal di Kelurahan Paal V, Kotabaru, Kota Jambi ini, polisi juga mengamankan dua wanita anggota satu komplotan dengan PAR.
Dua ibu rumahtangga itu adalah Asmara dan Juwita. Mereka juga menjadi kurir shabu dan inex asal Tiongkok dan Belanda. Lalu ada enam orang lainnya yang ikut ditangkap.
PAR ditangkap saat mengantarkan shabu dan inex ke seorang napi penghuni Lapas Kuala Tungkal. Di tangannya ditemukan 50 gram shabu dan 100 butir inex. Barang-barang mematikan itu disembunyikan PAR dalam celananya.
Kapolda Jambi, Brigjen Yazid Fanani, mengakui adanya penangkapan tersebut. Total barang bukti yang diamankan meliputi 4,5 kg shabu dan 1.141 butir inex senilai Rp 5 miliar. Shabu dan inex itu diselundupkan melalui jalur laut.
Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan oleh Gubernur Jambi, Zumi Zola, Senin (3/4). Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, disaksikan oleh Kapolda Jambi dan Wakapolda Kombes Nugroho Aji.
Akibat ulahnya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara. (infojambi.com/d)
Laporan : Andra Rawas
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com