SKIPM dan Ditpolair Gagalkan Penyelundupan 38.325 Benih Lobster

| Editor: Doddi Irawan
SKIPM dan Ditpolair Gagalkan Penyelundupan 38.325 Benih Lobster



INFOJAMBI.COM — Petugas gabungan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Klas I Jambi, bersama anggota Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jambi, menggagalkan penyelundupan 38.325 ekor benih lobster.

Benih lobster itu masuk dari pantai selatan Pulau Jawa dan akan diselundupkan ke Vietnam melalui jalur perairan Jambi. Benih lobster jenis mutiara dan pasir itu diangkut dengan dua minibus. Selain itu diamankan pula tiga orang kurir pengantar benih lobster tersebut.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Mansur (46), Aripudin (50) dan Muamar Kadaptit (28). Ketiganya warga Jakarta. Dari hasil pemeriksan petugas, pelaku membawa lobster melalui Pelabuhan Merak menuju Tanjung Jabung Barat, Jambi, untuk dikirim ke Batam, Singapura dan Vietnam.

Satu ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir yang dikemas dalam sembilan box berisi 133 kantong plastik, dijual seharga Rp 150 ribu per ekor.

“Tujuan akhir pengiriman lobster ilegal ini adalah Vietnam. Pelaku memanfatkan perairan laut Jambi, karena dianggap aman untuk penyelundupan,” kata Kepala SKIPM Klas I Jambi, Rudi Barmar, Sabtu (21/10/2017).

Menurut Rudi, dalam waktu dekat ribuan ekor benih lobster tersebut akan dilepas ke habitat aslinya untuk proses pengembangbiakan. Para pelaku akan dikenakan pasal 88 UU 45/2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (Andra Rawas — Jambi)

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya