Penulis : Tim Liputan || Editor : Wahyu Nugroho
INFOJAMBI.COM – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas) selalu berusaha meningkatkan gairah investasi hulu migas di tengah penurunan harga minyak dunia dan pandemi COVID-19. Salah satu usaha yang dilakukan SKK Migas saat ini adalah memberikan insentif kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mendapatkan penundaan penyetoran Dana Abandonment and Site Restoration (ASR) di tahun 2020.
“Surat edaran kepada Kontraktor KKS sudah saya tandatangani kemarin. Saya berharap agar KKKS dapat memanfaatkan kebijakan ini, kemudian segera melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan produksi. Ini adalah usaha kita bersama untuk mengawal agar target tahun ini dan tahun-tahun ke depan dapat dicapai,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto saat rapat manajemen pada Rabu (15/7/2020).
Kebijakan pemberian insentif penundaan penyetoran Dana ASR, merupakan kebijakan yang diupayakan SKK Migas untuk menjaga stabilitas keuangan dan operasional dari KKKS. “Kami memberikan relaksasi kepada KKKS yang membutuhkan, namun tetap kami minta KKKS untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi kemampuan finansial kemudian akan di review kembali oleh SKK Migas,” tambah Dwi.
Bagi KKKS yang dianggap perlu mendapatkan relaksasi, dapat disampaikan kepada SKK Migas. KKKS diminta segera menyampaikan kepada SKK Migas paling lambat 31 Juli 2020.
Kebijakan relaksasi pencadangan Dana ASR bagi KKKS hanya akan berlaku untuk tahun 2020.***
Baca Juga: SKK Migas Gelar Sosialisasi dan Media Kompetisi 2016
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com