SKK Migas – Pertamina Tandatangani Perubahan Perjanjian Penunjukan Penjual Minyak Mentah

Reporter: Humas SKK Migas | Editor: Doddi Irawan
SKK Migas – Pertamina Tandatangani Perubahan Perjanjian Penunjukan Penjual Minyak Mentah

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas), PT Pertamina (Persero), dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) melakukan penandatanganan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penunjukan Penjual Seluruh Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara pada Jumat (1/4) di Kantor SKK Migas.

Penandatanganan perjanjian ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari adanya spin off atas bisnis dan usaha Pertamina kepada PT KPI sebagai Subholding Refining & Petrochemical pada tanggal 1 September 2021, serta mengakomodir penerapan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terkait migas yang mulai diterapkan pada 1 April 2022.

Baca Juga: SKK Migas Gelar Sosialisasi dan Media Kompetisi 2016

Mengingat peran strategis Pertamina dalam menyokong ketahanan energi, perjanjian ini memiliki nilai penting baik untuk mendukung SKK Migas mencapai target lifting nasional, maupun mempermudah proses administrasi dan monitoring antara SKK Migas dan PT KPI. 

Dengan adanya penandatanganan ini, SKK Migas, PT Pertamina (Persero) dan PT KPI dapat memiliki pengaturan yang jelas terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kegiatan komersialisasi dan operasional lifting Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara (MMKBN). 

Baca Juga: SKK Migas – PetroChina Raih CSR Award 2016

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya