SKK Migas Sumbagsel dan KKKS Bersama Polda Jambi Kawal Target Produksi Migas untuk Ketahanan Energi

Anggono Mahendrawan, bersama pimpinan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Jambi, berkunjung ke Polda Jambi.

Reporter: Dora | Editor: Doddi Irawan
SKK Migas Sumbagsel dan KKKS Bersama Polda Jambi Kawal Target Produksi Migas untuk Ketahanan Energi
Kepala SKK Migas Sumbagsel, Anggono Mahendrawan (nomor 3 dari kanan) bersama Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono | foto : humas skk migas

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM – Mengawali kegiatan pencapaian target eksplorasi dan produksi migas tahun 2023, Kepala SKK Migas Sumbagsel, Anggono Mahendrawan, bersama pimpinan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Jambi, berkunjung ke Polda Jambi.

Kunjungan juga diikuti oleh Irjen Pol (Purn) Dr M Adnas M.Si selaku Tenaga Ahli Bidang Hukum Komisi Pengawas SKK Migas. Selain itu juga hadir Brigjen Pol Drs Bambang Priyambadha SH M.Hum selaku Penasihat Ahli Kepala SKK Migas Bidang Keamanan.

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

Kunjungan ini disambut hangat oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Drs Rusdi Hartono M.Si. 

Untuk diketahui, saat ini ada tujuh KKKS beroperasi di wilayah Jambi, yaitu Pertamina Hulu Rokan Zona 1, PetroChina Jabung Ltd, PetroChina Bangko Ltd, Jadestone Energy Lemang, Jindi South Jambi Block, Seleraya Merangin Dua, Montdor Oil Tungkal Limitted, dan Repsol South East Jambi. 

Baca Juga: SKK Migas Gelar Sosialisasi dan Media Kompetisi 2016

Seluruh KKKS tersebut termasuk objek vital nasional (obvitnas) yang diawasi SKK Migas, yang bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan kontrak kerja sama. 

Dengan status sebagai Barang Milik Negara (BMN), seluruh obvitnas migas tersebut juga diawasi oleh Polri. Fasilitas produksi, seperti sumur minyak dan gas, serta seluruh objek aset yang diperoleh dan digunakan dalam kegiatan operasi hulu migas merupakan BMN. 

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua

Ini merupakan aset negara dan daerah yang wajib dijaga dan lindungi. Aset tersebut dimanfaatkan untuk memproduksikan energi fosil atau hidrokarbon dalam menjaga ketahanan energi nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Hal ini pun disikapi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan meningkatkan koordinasi bersama instansi berwenang dalam melakukan pengawasan obvitnas,” kata kepala SKK Migas Sumbagsel, Anggono Mahendrawan.

Melihat kondisi faktual, kegiatan operasi migas sebagian besar berjalan di daerah terpencil (remote area) memiliki dinamika beraneka ragam. Perlu bagi SKK Migas beserta KKKS sebagai perpanjangan tangan negara melakukan eksplorasi dan produksi migas, mendapatkan  mitra dan pemangku kepentingan yang handal dan memiliki frekuensi serta pemahaman sama dalam tata kelola migas di Republik Indonesia, sehingga dapat memperoleh bantuan dan dukungan untuk bergerak bersama mengemban tugas pemenuhan energi menyangkut hajat hidup orang banyak.
 
“Perlu pemahaman yang sama di tatanan resor hingga sektor tentang tata kelola migas terkini yang strategis. SKK Migas bersama KKKS perlu sinergikan hal ini ke kepolisian di sekitar wilayah operasinya,” ujar Tenaga Ahli Bidang Hukum Komisi Pengawas SKK Migas, Irjen Pol (Purn) M Adnas. 

Adnas menyebutkan, masih banyaknya pemahaman bahwa migas merupakan pihak swasta murni perlu diluruskan.

Untuk diketahui, migas merupakan kegiatan negara yang dititipkan dan dipercayakan untuk dilakukan pihak investor yang memiliki karakter risiko tinggi, padat modal serta membutuhkan sumber daya manusia handal. 

Tanpa menggunakan APBN, kegiatan ini dapat berjalan dengan dukungan modal dari investor domestik atau multinasional/internasional. Pengeluaran operasi migas menjadi hal yang akan dibayarkan kembali oleh negara, dalam bentuk bagi hasil produk minyak atau gas bumi melalui mekanisme cost recovery kepada investor. 

Adapun kontrak bagi hasil gross split yang diberlakukan pemerintah sejak beberapa tahun lalu, juga memiliki prinsip bagi hasil yang sama. Biaya operasi yang awalnya dipenuhi investor yang berhasil menemukan cadangan minyak atau gas bumi, diganti oleh negara sesuai porsi bagi hasil yang disepakati bersama.

Dengan segala upaya, SKK Migas Sumbagsel kerap hadir untuk berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah. 

“Kami senantiasa melibatkan pemangku kepentingan di daerah dalam mengemban tugas pemenuhan energi, mulai dari pemerintahan daerah, TNI/Polri, tokoh masyarakat, media dan elemen masyarakat lainnya. Dukungan ini mutlak diperlukan, untuk sama-sama memenuhi target produksi migas. Keberhasilan memenuhi ketahanan energi menjadi keberhasilan semua,” tambah Anggono.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan, sektor strategis, seperti migas, menjadi kepentingan bersama yang besar, yang memerlukan komunikasi lancar di semua lini. 

“Polda Jambi beserta seluruh jajaran di tatanan Provinsi Jambi hingga kabupaten/kota siap bersinergi bersama SKK Migas dan KKKS. Harapannya, dengan keterbukaan, informasi lebih mengalir dan kemudahan berkoordinasi, semakin meningkatkan soliditas aksi dalam mengamankan target ketahanan energi. Polda Jambi siap menjadi mitra yang turut menunjang kelancaran operasi hulu migas di daerah, sesuai tupoksi, serta bahu membahu dengan seluruh elemen dan sektor lainnya,” pungkas Rusdi. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya