SKK Migas Tetapkan Standarisasi Pengukuran CO2 Pada Program CCS/CCUS

SKK Migas dan KKKS terus memperkuat program Carbon Capture Storage/Carbon Capture Utilization Storage (CCS/CCUS), guna mendukung target penyelesaian proyek-proyek terkait CCS/CCUS.

Reporter: Rel | Editor: Doddi Irawan
SKK Migas Tetapkan Standarisasi Pengukuran CO2 Pada Program CCS/CCUS
SKK Migas dan KKKS melakukan identifikasi tipe alat ukur untuk menetapkan standarisasi alat pengukuran sebagai acuan KKKS yang memiliki program CCS/CCUS | rel

INFOJAMBI.COM - SKK Migas dan KKKS terus memperkuat program Carbon Capture Storage/Carbon Capture Utilization Storage (CCS/CCUS), guna mendukung target penyelesaian proyek-proyek terkait CCS/CCUS.

Untuk menunjang berjalannya program itu, SKK Migas dan KKKS melakukan identifikasi tipe alat ukur yang dapat digunakan SKK Migas akan menetapkan standarisasi alat pengukuran sebagai acuan KKKS yang memiliki program CCS/CCUS.

Baca Juga: SKK Migas Gelar Sosialisasi dan Media Kompetisi 2016

Berdasarkan kebutuhan, alat untuk mengukur antara lain Orifice Meter, Turbine Meter, Ultrasonic Meter, dan Coriolis Meter.

Pengukuran CCS/CCUS mempunyai tantangan dalam pemilihan tipe flow meter, pengukuran kualitas CO2, dan fasilitas kalibrasi.

Baca Juga: SKK Migas – PetroChina Raih CSR Award 2016

Dalam prosesnya, CO2 dalam program CCUS disalurkan melalui pipa atau tanker dari lokasi penangkapan CO2 ke lokasi penyimpanan CO2, dalam fase gas bertekanan tinggi atau fase cair pada temperatur kriogenik. Jenis fase CO2 tersebut akan menentukan tipe flow meter yang cocok dipergunakan.

Kepala Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas SKK Migas, Bambang Prayoga menyampaikan, dengan telah selesainya identifikasi tipe alat ukur yang digunakan sebagai standar pengukuran CO2 menjadi capaian positif dalam upaya mendorong pelaksanaan Program CCS/CCUS, sesuai target yang ditetapkan.

Baca Juga: Wagub Harap Kerjasama dengan SKK Migas Semakin Baik

Bambang menyampaikan, penggunaan alat pengukuran CO2 dalam fase gas sebenarnya bukan hal yang baru, karena KKKS juga sudah mulai melakukannya.

Semisal, di KKKS Pertamina EP Field Subang sudah melakukan penjualan CO2 kepada PT Aneka Gas Industri (AGI) menggunakan Alat Ukur Orifice Meter sejak 2009. 

Berdasarkan pengalaman dan best practise yang sudah dilakukan di Pertamina EP yang juga telah mendapat pengakuan pengguna, PT AGI, menjadi referensi awal yang kemudian dibahas SKK Migas dan KKKS pada raker produksi, metering dan pemeliharaan fasilitas.

“SKK Migas akan melanjutkan standarisasi pada alat ukur CO2 yang digunakan KKKS pada program CCS/CCUS,” terang Bambang.

Bambang menambahkan, standarisasi alat ukur akan melibatkan instansi terkait, yaitu Direktorat Metrologi. Standarisasi alat ukur akan melengkapi ketentuan yang diterbitkan SKK Migas, terkait sistem pendukung proses bisnis CCS/CCUS yang secara spesifik.

SKK Migas telah menerbitkan PTK 70 Tahun 2024 sebagai acuan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam mempersiapkan, mengajukan, mengeksekusi dan mengevaluasi proses bisnis CCS/CCUS. 

SKK Migas akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, untuk menindaklanjutinya agar standarisasi dapat diformalkan dan digunakan oleh para KKKS yang telah memiliki program CCS/CCUS.

Sementara itu, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D Suryodipuro menyampaikan, usaha CCS/CCUS akan menjadi masa depan industri hulu migas, karena potensi bisnis carbon capture di Indonesia sangat menjanjikan dan telah mendapatkan dukungan dari pemerintah. 

Salah satu proyek besar CCS/CCUS yang dioperasikan BP Tangguh di Papua Barat diresmikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada November 2023.

“Ketentuan mengenai standarisasi alat ukur CO2 akan semakin mendorong berkembangnya bisnis CCS/CCUS dimasa yang akan datang,” ujar Hudi.

Pemerintah dan SKK Migas terus mendorong tumbuhnya bisnis CCS/CCUS, karena selain potensinya besar, keberadaan CCS/CCUS akan menjadi offset dari CO2 yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil, sehingga dapat lebih menempatkan sumber energi minyak dan gas menjadi lebih ramah lingkungan.

Penggunaan energi minyak dan gas yang menghasilkan emisi, diserap kembali melalui pengelolaannya pada CCS/CCUS, untuk mendukung target nett zero emission yang telah ditetapkan pemerintah. ***

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya