SKPD Wajib Sampaikan LPPK Tiap Bulan

| Editor: Muhammad Asrori
SKPD Wajib Sampaikan LPPK Tiap Bulan
Wabup H Khafid Moein, LPPK wajib disampaikan tiap bulan ll Teguh



BANGKO - Seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dijajaran Pemkab Merangin, diminta wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan (LPPK), tegas Wabup Merangin, H A Khafid Moein, di depan peserta rakor dalam rangka percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa 2017, di aula Bupati Kamis (19/1).

LPPK itu lanjut Wabup, harus diserahkan ke Bagian Pembangunan, Pengadaan Barang dan Jasa Setda Merangin, tanggal 5 setiap bulan.

“Tujuan menyampaikan LPPK rutin itu, untuk mengetahui sejauhmana perkembangan pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Merangin,” ujar Wabup.

LPPK dikirim lewat emai [email protected]. Pengiriman lewat email itu, bertujuan untuk mempercepat proses rekap.
Memang APBD 2017 Merangin kondisinya sekarang belum jelas, karena tidak dibahas Dewan? Namun, demikian terang Wabup, proses persiapannya harus segera dilaksanakan.

“Nanti setelah APBD Merangin 2017 disahkan, proses pengadaan barang dan jasa ini, bukan menjadi hambatan atau kendala. Sebab pada 2016 proses pengadaan barang dan jasa tergolong lamban,” jelas Wabup.

Proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa itu, baik yang dilaksanakan melalui proses pelelangan/tender dilaksanakan ULP Merangin melalui E-Purchasing pada sistem LPSE, maupun oleh SKPD itu sendiri, dalam rangka menuju Merangin Emas 2018. (infojambi.com)

Laporan : Teguh ll Editor : M Asrori

Baca Juga: Khafid Moein: Suasana Pilkada Rawan Isu Besar

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya