Menurut Anton, sumbangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah.
Permendikbud ini mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah. Penggalangan dana ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong.
Baca Juga: Satgas Saber Pungli Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar Sektor Perizinan
"Dalam Permendikbud itu komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana, seperti sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan bukan pungutan," papar Anton.
Soal iuran rehab jalan, Anton menyatakan itu juga hasil kesepakatan pengurus komite dan wali murid.
Baca Juga: Pemprov Jambi Dukung Pemberantasan Pungli, Al Haris Anggarkan Dana Satgas
Alasan jalan itu direhab, karena nanti akan dibangun lokasi parkir sepeda motor siswa yang jumlahnya ratusan unit.
Biasanya siswa membayar parkir sehari 2 ribu rupiah. Bila dikalikan 30 hari, setiap siswa harus mengeluarkan uang 60 ribu rupiah.
Baca Juga: Pastikan Tidak Ada Pungli, Kapolda Jambi Mendadak Cek Pelayanan SIM dan Pajak Kendaraan
"Kalau jalan itu sudah selesai dibangun, siswa tidak dipunggut biaya lagi. Nanti di lokasi parkir ada satpam. Gajinya dari dana honorer provinsi," ungkap Anton. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com