SMSI Kecam Keras Kekerasan terhadap Wartawan di Banyumas

| Editor: Doddi Irawan
SMSI Kecam Keras Kekerasan terhadap Wartawan di Banyumas
Ketua Umum SMSI, Teguh Santosa (kiri)



PANGKALPINANG — Di sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), yang berlangsung di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) memberi perhatian serius terhadap kasus kekerasan terhadap pekerja pers nasional, di depan kantor Bupati Banyumas, Jawa Tengah.

Seperti ramai diberitakan, anggota Polres dan Satpol PP Banyumas memukul pekerja pers yang sedang meliput aksi masyarakat menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), di Baturraden. Aksi dilakukan di depan Kantor Bupati Banyumas, Senin 9 Oktober 2017, dari pagi hingga malam hari.

Saat berusaha membubarkan masyarakat, polisi dan Satpol PP melarang wartawan meliput peristiwa. Seorang wartawan MetroTV, Darbe Tyas, mengalami kekerasan. Alat kerjanya, kamera, dirampas aparat.

Terhadap peristiwa tersebut, Pimpinan Pusat SMSI menyatakan:

1. Mendukung upaya komunitas pekerja pers di Banyumas dan Jawa Tengah yang dalam hal ini disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah untuk mencari keadilan atas kasus kekerasan terhadap pekerja pers tersebut.

2. Mengutuk keras tindakan anggota Polres dan Satpo PP Banyumas yang menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas.

3. Mengecam kekerasan yang dilakukan anggota Polres Banyumas dan Satpol PP Banyumas terhadap pekerja pers. Kekerasan tersebut bertentangan dan melanggar Pasal 3 Ayat 1 UU 40/1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Juga pasal Pasal 4 Ayat 3 UU 40/1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu, juga melanggar Pasal 6 butir a UU 40/1999 tentang Pers yang mengatakan bahwa pers nasional melaksanakan peranannya, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

4. Meminta pimpinan Polres Banyumas menindak pelaku kekerasan terhadap pekerja pers, baik secara perseorangan maupun kelompok sesuai hukum yang berlaku.

5. Mendesak Kapolres Banyumas dan Bupati Banyumas menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers di Banyumas khususnya, dan Indonesia pada umumnya, sebagai bagian dari pendidikan untuk menghormati profesi wartawan.

6. Meminta Kapolres Banyumas dan Bupati Banyumas segera mengembalikan alat kerja wartawan yang disita dan mengganti yang dirusak dan dihancurkan atau hilang dalam peristiwa tersebut kekerasan tersebut. (*)

 

Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya