Soal Bendera HTI di Markas KPK, Ali Fikri: Bohong

| Editor: Ramadhani
Soal Bendera HTI di Markas KPK, Ali Fikri: Bohong
Bendera HTI di salah satu ruangan KPK. (Ist)

Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya bendera organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dipasang di meja salah satu pegawainya.

Sebelumnya, kata KPK, seorang pria bernama Iwan Ismail yang mengaku mantan satpam KPK menyebut dipecat karena memoto HTI di meja salah satu pegawai lembaga antikorupsi.

"Yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar atau bohong dan menyesatkan ke pihak eksternal," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Sabtu (2/10/2021).

Ali mengatakan kejadian itu terjadi sekitar September 2019. Bendera itu, kata Ali, bukan lah bendera HTI seperti yang disebut Iwan.

Hal ini, kata Ali sebagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan internal KPK.

"Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti dan keterangan lain yang mendukung," kata Ali.

Iwan saat itu juga diperiksa terkait foto yang disebarkan ke sejumlah pihak di luar KPK.

Dalam pemeriksaan, Iwan mengakui telah menyebarkan kabar tentang bendera itu ke pihak luar KPK.
Iwan saat itu menyebut ada bendera HTI di salah satu meja pegawai tanpa klarifikasi.

"Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," ujar Ali.

Tindakan Iwan, kata Ali, tidak bisa ditolerir dan masuk dalam pelanggaran kategori berat yang sudah diatur dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

Tindakan Iwan juga melanggar kode etik KPK yang diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

"Yang bersangkutan melanggar nilai Integritas, untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan ke atasan, direktorat pengawasan Internal, dan atau melalui whistle blowing apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik komisi," ujar Ali.

Dalam pemeriksaan, Iwan juga disebut melanggar nilai profesionalisme. Menurut Ali, semua pegawai KPK harus menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.

"Serta pelanggaran terhadap nilai Kepemimpinan, untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan Komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," ujar Ali.

Sementara itu, pegawai yang dituduh Iwan memasang bendera HTI di meja kerjanya tidak terbukti terafiliasi dengan kelompok yang sudah dinyatakan terlarang tersebut. Sehingga, tidak ada hukuman untuknya. (BS)

Baca Juga: Kepala Daerah Jangan Main-Main, KPK Bakal Perkuat Inspektorat

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya