INFOJAMBI.COM — Terkait penarikan mobil dinas aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, di kediaman Luthfi, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi, Jumat 13 Oktober 2017, Pj Sekda Provinsi Jambi diwakili Asisten III, H Saipudin A.Mk SE MH memberi penjelasan.
Ketua Tim Penertiban Aset Pemprov Jambi melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah SE ME, menjelaskan, Gubernur Jambi, H Zumi Zola Zulkifli, telah berulang kali mengingatkan mantan pejabat Pemprov Jambi, agar segera mengembalikan kendaraan dinasnya, baik sepedamotor maupun mobil.
Pernyataan Gubernur Jambi tersebut juga sudah banyak dimuat di media massa, cetak, elektronik dan online. Dalam aturannya, mobil dinas aset Pemprov Jambi yang digunakan Luthfi adalah inventaris jabatan. Ketika Luthfi tidak menjabat lagi, dia wajib mengembalikan mobil dinasnya ke Pemprov Jambi.
Berdasarkan laporan aset dari pengurus barang di Biro Umum Setda Provinsi Jambi, dalam pencatatan neraca selalu ada temuan BPK tentang mobil dinas yang digunakan Luthfi. Pengurus barang telah beberapa kali memberitahukan temuan BPK itu pada Luthfi, bahkan mendatangi Luthfi ke rumahya. Tapi sayang tidak ada respon.
Pemprov Jambi telah membentuk tim penyelesaian mengumpulkan dan menertibkan semua aset yang masih dipegang oleh mantan pejabat. Dengan pertimbangan tersebut, tim mendatangi Luthfi ke rumahnya untuk menarik mobil dinas tersebut.
Sebagai tambahan informasi, dari 20 unit mobil dinas aset Pemprov Jambi yang belum dikembalikan oleh para mantan pejabat Pemprov Jambi, Jum’at 13 Oktober 2017 sebanyak 16 unit mobil sudah dikembalikan ke pemprov. Tingga empat unit lagi masih dalam proses pengembalian. (Mustar — Jambi)
Baca Juga: 10 Desa Baru Bakal Dapat Kendaraan Dinas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com