Soal Konfik Manusia dan Hewan Liar Dibahas Dalam Rapat BKSDA

| Editor: Muhammad Asrori
Soal Konfik Manusia dan Hewan Liar Dibahas Dalam Rapat BKSDA

INFOJAMBI.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi kerjasama dengan Dinas Kehutanan, melibatkan berbagai instansi terkait di Provinsi Jambi, menggelar rapat Penanggulangan Konflik Manusia dengan Satwa Liar.

Rapat yang juga turut dihadiri pihak Zoological Society of London (ZSL) itu, dibuka Pj Sekda Provinsi Jambi, H.Erwan Malik, di salah satu hoel di Kota Jambi, Senin (11/9).

H Erwan Malik mengatakan, kawasan hutan di Jambi seluas 2,09 juta hektar atau sekitar 42,98 persen dari luas keseluruhan wilayah Provinsi Jambi, di dalamnya terdapat empat Taman Nasional (TN), yakni, Taman Nasional Kerinci Seblat, TN Bukit Tigapuluh, TN Bukit Duabelas dan Taman Nasional Berbak.

Menurut Erwan Malik, ditinjau dari luasnya hutan dan Taman Nasional, hutan di Provinsi Jambi merupakan habitat dan ruang hidup ideal bagi satwa liar. Selain luasnya kawasan hutan, Provinsi Jambi juga mempunyai keunikan satwa liar yang dilindungi, terutama harimau dan gajah. Bahkan, Provinsi Jambi termasuk daerah yang memiliki populasi gajah terbesar di Indonesia.

Terjadinya penyusutan dan kerusakan hutan di Jambi, kata Erwan Malik, disebabkan adanya alih fungsi lahan, penambangan liar dan illegal logging, perambahan dan kebakaran hutan. Rusaknya habitat bagi satwa liar ini, menyebabkan satwa liar keluar dari habitatnya dan menyebabkan timbulnya konflik dengan manusia.

Data BKSDA Jambi, menyebutkan, periode 2016 – 2017, sudah ada tiga korban jiwa akibat konflik manusia dengan satwa liar, yaitu dua orang di Kabupaten Tebo, diterkam buaya dan satu orang lagi diamuk seekor gajah.

PP Nomor 7 Tahun 1999, ditegaskan, satwa liar yang keluar dari habitatnya, harus digiring atau ditangkap dalam keadaan hidup, untuk dikembalikan ke habitatnya, atau dikirim ke Lembaga Konservasi untuk dipelihara, kata Erwan Malik.

Lebih lanjut Erwan Malik, mengatakan, upaya untuk menanggulangi keluarnya satwa liar dari habitatnya, sudah diatur melalui Permen Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2008, tenang pedoman Penanggulangan Konflik manusia dan Satwa Liar.

Rapat tersebut merupakan langkah awal, untuk pembentukan kelembagaan penanggulangan konflik manusia dengan satwa liar. Diharapkan dapat menemukan solusi-solusi dan formulasi tepat dalam menanggulangi konflik manusia dan satwa liar, ujar Erwan Malik. (Mustar Hutapea - Humasprov)

Baca Juga: Pembentukan Karakter Anak Ditentukan Peran Keluarga

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya