INFOJAMBI.COM -- Sopir Bus ANS bernomor Polisi BA 7178 QU berinsial N-D(46) warga Padang Pariaman yang terlibat dalam laka tunggal yang terjadi kamis(27/03/2025) sekira pukul 00.01 wib yang menewaskan dua orang penumpang di Jalan Lintas Muara Bulian - Jambi KelurahanTeratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari Jambi ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum terjadi laka lantas tunggal, bus naas yang mengangkut puluhan penumpang dari dari Padang Sumbar tujuan Pulau Jawa tersebut, sopir yang mengemudi dengan kecepatan tinggi dan mengantuk, sehingga hilang kendali dan membanting stir ke arah kanan yang mengakibatkan bus keluar dari badan jalan dan terguling ke semak-semak dan menabrak pohon sawit.
Baca Juga: Polda Jambi Melaksanakan Kegiatan Pembukaan Post Assessment Center
Akibat peristiwa laka tewas yang dekat dengan permukiman warga tersebut dua orang penumpang meninggal dunia, belasan Penumpang luka ringan dan seorang penupang luka berat. Dari hasil pemeriksaan di tkp, pengemudi bus tersebut tidak memiliki sim BI umum, sementara bus yang mengalami ringseg telah diamankan di Mapolres Batanghari.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menyebut, dsri hasil pemeriksaan dan olah TKP, sopir bus naas tersenut mengemudi dalam kondisi mengantuk dan memaksa untuk tetap melanjutkan perjalanan ke kota tujuan Jakarta-Bandung tersebut.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pemuda Bandar Togel Beromset Rp 10 Juta Hingga Rp 15 Juta Sehari
" Sopirnya mengantuk dan tetap memaksa membawa kendaraan, banting stir langsung memasuk ke semak-semak, penumpang bus meninggal karena terjepit kita juga telah melakukan pemeriksaan urine negatif menggunakan narkoba, " ungkapnya kepada sejumlah wartawan.
" Untuk sopir bus saat ini telah diamankan di polres batanghari dan ditetapkan sebagai tersangka, " bebernya.
Baca Juga: Mengingat Jasa Pahlawan,Polda Jambi Gelar Upacara Hari Pahlawan.
Dia menjelaskan, untuk tetap menjaga keselamatan penumpang yang akan mudik dan berlebaran di kampung halaman tersebut dirinya menjelaskan telah membuat himbauan berupa spanduk peringatan di sejumlah titik jalur mudik idul fitri tahun 2025.
" Sebanyak 12 pos mengamanan di jalur lintas sumatera, petugas pos pam akan mengecek para sopir angkutan umum yang membawa pemudik, jika dalam kondisi ngantuk harus diminta beristirahat tidak memaksa untuk meneruskan perjalanan," tambahnya.
" Untuk penumpang yang akan melanjutkan perjalan ke daerah tujuan telah diberangkatkan, termasuk korban meninggal telah dibawa juga ke kampung halaman untuk dimakamkan," tutupnya.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com