Soroti Keputusan PSU 88 TPS, Sarbaini Nilai Lemahnya Penegakan Hukum

| Editor: Doddi Irawan
Soroti Keputusan PSU 88 TPS, Sarbaini Nilai Lemahnya Penegakan Hukum

Penulis : Tim Liputan || Editor : Dodik



INFOJAMBI.COM – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilgub Jambi yang berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS di Provinsi Jambi, membuat masyarakat bertanya-tanya.

Menanggapi putusan itu, Tim Advokasi Pemenangan Haris-Sani, Sarbaini menjelaskan, dari berbagai pelanggaran pemilu yang terjadi sepanjang Pilgub Jambi 2020, terbukti tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Bahasa sederhananya, penegakan hukum dalam Pilgub Jambi masih terkesan lemah,” katanya kepada awak media, Rabu, 24 Maret 2021.

Ia memberikan contoh pada kasus penegakan hukum benar-benar serius hanya terhadap dua kasus yaitu kasus Noer Faisal, salah satu tim sukses Fachrori Umar-Syafril Nursal dan 5 anggota PPK di Sungaipenuh.

Noer Faisal yang terbukti telah memberikan bantuan sembako dan tiang listrik akhirnya divonis penjara 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jambi pada 21 Desember 2020. Tidak itu saja, dia juga dipidana denda Rp200 juta dan subsider 2 bulan penjara.

Begitu pula dengan kasus kedua. Hanya berselang dua hari setelah putusan terhadap Noer Faisal, KPU Kota Sungaipenuh lewat surat yang tertanggal 23 Desember 2020 memberhentikan 5 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Baru.

Surat Nomor 940/HK.06.4-Pu/1572/KPU-Kot/XII/2020 berbunyi pemberhentian tetap anggota PPK Koto Baru atas dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan/atau fakta integritas.

Pemberhentian tersebut merupakan buntut kasus penggelembungan suara di Kota Sungaipenuh, tepatnya di Kecamatan Koto Baru. Mereka berlima diduga menggelembungkan suara Cek Endra – Ratu Munawaroh dengan menggerus suara pasangan Fachrori Umar – Syafril Nursal.

“Namun kasus itu hanya sebatas pemecatan tak ada sanksi pidana apa pun terhadap lima anggota PPK tersebut,” ujar Sarbaini.

Sebaliknya, kata Sarbaini, tiga kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Cek Endra, Ratu Munawaroh dan oknum Komisaris BUMN PT Adi Persada Property Cecep Suryana justru dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Padahal, nyata-nyata Cek Endra dan Ratu Munawaroh terbukti berkampanye di masa tenang yaitu tanggal 6 Desember 2020. Begitu pula dengan Cecep Suryana, laporan pelanggaran pemilu terhadapnya diabaikan begitu saja.

Setelah itu, dengan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan, Tim Cek Endra – Ratu Munawaroh malah menggugat KPU Provinsi Jambi ke Mahkamah Konstitusi pada 19 Desember 2020.

Mereka mempersoalkan 13.487 suara dianggap tidak berhak memilih karena tidak punya e KTP atau belum rekam suket, diberikan kesempatan memilih. ***

Baca Juga: Senator DKI Sesalkan Vonis Bebas Hakim

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya