INFOJAMBI.COM — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menekankan pentingnya penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi berbagai persoalan klasik dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Langkah ini dinilai mendesak agar produk hukum daerah berjalan harmonis, terencana, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat tanpa menabrak kewenangan pusat.
Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026), Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N Liow, membeberkan sejumlah temuan krusial dari hasil pemantauan di berbagai daerah.
Persoalan tersebut meliputi keterbatasan SDM perancang peraturan daerah, Naskah Akademik yang belum berbasis bukti empiris, kesenjangan antara Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan penganggaran, partisipasi publik yang belum bermakna (meaningful participation).
Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD
Selanjutnya maraknya penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai jalan pintas, dan disharmoni serta tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.
“Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa persoalan pembentukan Perda cukup kompleks. Kita membutuhkan mekanisme yang memungkinkan setiap lembaga menjalankan kewenangannya secara optimal, namun tetap terhubung dalam satu proses yang efektif,” tegas Stefanus.
Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah
Pendalaman ini merupakan hasil rangkaian kegiatan BULD DPD RI sejak Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 melalui RDPU, konsultasi publik, kunjungan kerja, hingga uji publik di Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara pada 10 September 2026.
Mendukung hal tersebut, Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, yang hadir menyampaikan keynote speech, menegaskan pentingnya pembagian kewenangan yang selaras agar kebijakan nasional dapat diterjemahkan dengan tepat di daerah.
“Tidak ada satu lembaga yang dapat menyelesaikan seluruh persoalan pembentukan Perda sendiri. Tantangannya adalah bagaimana fungsi dan kewenangan lintas lembaga berjalan selaras, tidak tumpang tindih, dan memberikan nilai tambah,” ujar GKR Hemas.
Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada serta Pembinaan Perancang Perundang-undangan Kemendagri, Widyastuti, menyambut baik rekomendasi BULD DPD RI. Ia menekankan pentingnya pendampingan harmonisasi agar Ranperda dan Ranperkada tidak bertentangan dengan kepentingan umum. (Tim)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com