Sosialisasi Calon DPD RI, Tiga Pakar Pemilu Beberkan Regulasi

KPU Kota Jambi menyelenggarakan sosialisasi tentang tata cara mekanisme pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Reporter: DOD | Editor: Doddi Irawan
Sosialisasi Calon DPD RI, Tiga Pakar Pemilu Beberkan Regulasi
Nuraida Fitri Habi dan Desi Ariyanto narasumber sosialisasi pendaftaran balon anggota DPD RI | foto : dod

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Jambi menyelenggarakan sosialisasi tentang tata cara mekanisme pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2024, Selasa, 27 Desember 2022.

Bertindak sebagai narasumber, tiga orang pakar pemilu, yaitu DR Nuraida Fitri Habi, M Sanusi MH dan Desy Arianto.

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan

Tamu undangan yang hadir terdiri atas lembaga masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi agama, dan masyarakat serta insan pers.

Ketua KPU Kota Jambi, Yatno mengatakan, sosialisasi digelar karena dinilai sangat penting, agar tahapan pencalonan anggota DPD di Pemilu 2024 dapat berjalan baik, mengingat ada sejumlah perubahan kebijakan yang ditetapkan KPU RI.

Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD

Selain itu, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi bakal calon. Salah satunya harus mengantongi dukungan suara minimal 2.000 suara yang tersebar di lima kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.

Ada dua persyaratan untuk bakal calon DPD. Pertama, persyaratan calon diserahkan pada saat pendaftaran bersama calon partai politik. Kedua, persyaratan dukungan diserahkan terlebih dahulu pada 16 Desember 2022.

Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah

"Dengan jumlah dukungan berdasarkan jumlah penduduk masing-masing provinsi untuk yang terdata dalam DPT. Di Jambi untuk dukungan minimal 2.000 yang tersebar paling sedikit 50 persen jumlah kabupaten kota,” jelas Yatno.

Ditambahkan Yatno, tahapan pencalonan meliputi penyerahan syarat dukungan, dilanjutkan verifikasi dilakukan di KPU Provinsi. Sedangkan penetapan calon anggota DPD Pemilu 2024 dilakukan oleh KPU RI.

“Setelah memenuhi syarat faktual, baru nanti ditetapkan calon oleh KPU RI,” pungkasnya.

Diketahui, saat ini sudah masuk tahapan penyerahan dukungan bagi anggota DPD RI di KPU Provinsi Jambi. Setidaknya, dari 23 yang menyerahkan dukungan, ada 6 bakal calon yang telah menyerahkan dukungan.

Dalam tahapan pendaftaran calon anggota DPD RI, KPU Provinsi Jambi diminta transparan dan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

”KPU Provinsi Jambi harus transparan menjalankan tahapan DPD,” terang mantan komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi.

Sanusi mengatakan, semua pihak harus mengawal jalannya pendaftaran calon anggota DPD RI ini, jangan sampai ada kecurangan dan kesalahan.

”Syarat dukungan KTP minimal 2 ribu harus benar-benar, jangan ada tipu-tipu. Penghitungan dukungan ini harus terbuka,” ujarnya.

Sanusi beralasan, sama halnya dengan saat verifikasi partai politik oleh KPU yang tidak terbuka. Selain itu adanya anggota KPU yang disinyalir sebagai anggota partai.

”itu seharusnya diberikan pelajaran karena ada sanksi pidana, tapi kenapa diam saja adanya anggota KPU yang diklaim sebagai anggota partai,” katanya.

Sementara itu, DR Nuraida Fitri Habi menjelaskan, syarat dukungan harus berasal dari masyarakat berusia dewasa yang memiliki hak pilih dan dari basis daftar pemilih. Proses verifikasi faktual akan menggunakan metode sampel.

“Mendaftarkan calon DPD itu harus memastikan para pendukungnya masuk kategori pemilih. Nanti metode verifikasi faktual untuk dukungan anggota dengan metode sampel, bagaimana metode yang digunakan untuk verifikasi faktual anggota parpol,” katanya.

Nuraida menambahkan, persyaratan ini berlaku bagi calon anggota DPD yang sudah pernah menjabat dan baru mendaftarkan diri.

“Untuk anggota DPD yang mau mendaftar lagi, perlakuannya dalam UU sama dengan pendaftar lama atau baru. Intinya tetap mendaftar. Memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon, sama dikenakan verifikasi administrasi dan faktual,” tandasnya.

Narasumber lainnya, Desi Arianto, mengajak masyarakat benar-benar selektif memilih calon DPD RI nanti. Jangan hanya karena beberapa menit waktu mencoblos, salah memilih. Ruginya lima tahun kedepan.

“Jangan sampai orang mabuk yang kita pilih,” terang Desi.

Menurut Desi, sosialisasi dan kampanye juga memiliki batas-batas yang perlu dipahami. Diantara keduanya memiliki persamaan utama, yaitu dilarang keras membawa sentimen isu-isu negatif yang dapat menyebabkan perpecahan di tengah masyarakat. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya