Penulis : Tim Liputan
Editor : Dora
INFOJAMBI.COM — Wakil Wali Kota Jambi DR. dr. H. Maulana, MKM membuka kegiatan sosialisasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi perangkat sekolah tingkat SD dan SMP se-Kota Jambi, Senin (12/11/2018), di Aula Griya Mayang. Kegiatan tersebut dihadiri seluruh kepala sekolah, bendahara dan operator sekolah.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Kota Jambi itu bertujuan untuk mensosialisasikan penggunaan dana BOS yang sesuai dengan aturan berlaku dan nilai akuntabilitas keuangan.
Wakil Wali Kota Jambi, Maulana, dalam sambutannya menyampaikan, pengelolaan dana BOS harus dilaksanakan dengan baik dan berpedoman pada peraturan yang berlaku. Hal tersebut perlu mendapat perhatian lebih, karena dana BOS merupakan bantuan pemerintah pusat yang pengelolaannya harus sesuai mata anggaran yang sudah disiapkan.
"Kita berharap seluruh kepala sekolah dan bendaharawan di sekolah jangan pernah berpikir untuk melakukan penyelewengan apapun dalam pengelolaan dana BOS, karena ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi. Selain itu, tentu saja tujuan utama dari pemanfaatan dana ini untuk meningkatakan kualitas SDM serta tenaga pendidik di Kota Jambi," ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Wali Kota Jambi mengungkapkan, bantuan dana BOS akan menunjang salah satu visi dan misi Pemkot Jambi dalam lima tahun kedepan, yaitu mewujudkan Kota Jambi Cerdas.
Dirinya juga menyampaikan bahwa kepemimpinan Fasha-Maulana akan tetap memprioritaskan dunia pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan Kota Jambi.
"Pendidikan tetap menjadi prioritas utama kami dalam membangun Kota Jambi 5 tahun kedepan, sehingga apa saja yang diperlukan untuk membangun dunia pendidikan akan dibantu semaksimal mungkin melalui kebijakan kepala daerah," pungkasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Arman menyampaikan, mulai tahun 2019 pengelolaan dana BOS yang baru sudah diperjelas lagi dengan mata anggaran masing-masing. Selain itu dikarenakan dana BOS telah masuk dalam struktur APBD, maka daya serap yang dihasilkan harus seimbang, karena akan berpengaruh pada daya serap APBD jika serapannya rendah.
Dijelaskannya juga, pada tahun 2019 besaran dana BOS tergantung pada jumlah murid di sekolah. Untuk tingkat SD dana BOS diperkiraan Rp 50 miliar, sementara tingkat SMP sebesar Rp 24 miliar.
Dana BOS tersebut tidak diperuntukkan untuk membangun gedung sekolah baru, melainkan ada 12 item yang bisa digunakan untuk keperluan sekolah, diantaranya rehab kecil, gaji guru honorer TU dan pegawai sekolah, persiapan ujian, dan keperluan sekolah lainnya.
"Untuk rehab kecil misalnya memperbaiki kunci pintu yang rusak, memperbaiki papan tulis, mengganti kaca yang pecah, dan membeli keperluan seperti spidol, penghapus dan lainnya," pungkasnya. ***
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com