Mantan anggota KPU Provinsi Jambi dua periode ini berharap melalui kegiatan koordinasi dan sosialisasi ini tidak menimbulkan permasalahan terkait dengan rekrutmen Badan Ad Hoc.
Sementara, Dr Samsir menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi ini guna mempersiapkan pelaksanaan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Baca Juga: Suksesi Pilgub Jambi Jalur Independen Tak Dilirik
“Badan Ad Hoc yang dibentuk oleh KPU merupakan sebuah badan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja KPU terkait pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ucapnya.
Selain itu, Nuraida Fitri Habi melanjutkan, untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 proses pendaftarannya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Baca Juga: 1.111 Berkas Dukungan Romi - Robby Tidak Lengkap
Dengan diluncurkannya aplikasi SIAKBA kemungkinan besar pendaftaran Badan Ad Hoc dilakukan secara online. Pertimbangannya diutamakan usia 17 sampai 55 tahun serta benar-benar memiliki kesehatan jasmani dan rohani.
“Dengan pengalaman tahun lalu, di mana banyak anggota PPK, PPS dan KPPS yang jatuh sakit karena memforsir dirinya dalam menjalankan tugas maka harus bisa mengatur waktu dan menjaga kesehatan,” tuturnya.
Baca Juga: 120 PPK Dilantik, Alharis Minta Kuasai Aturan Pilkada
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com