Penulis : RR | Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM - Penjabat Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah.
Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Provinsi Jambi, Sudirman dan Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jambi Agus Pirngadi, serta kepala OPD terkait.
Dijelaskan, sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah, perlu dilakukan sosialisasi atas perubahan regulasi.
“Sosialisasi ini untuk meningkatkan kualitas SDM Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, dan mewujudkan pengaturan yang komprehensif (menyeluruh), yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, sehingga pelaksanaan pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien” ujar Pj Gubernur.
Barang Milik Negara/Daerah memiliki manfaat besar bagi negara dan daerah, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dalam pelaksanaan pembangunan.
Pembangunan ditujukan untuk meningkatkan kemajuan daerah, yang selanjutnya kontributif terhadap kemajuan nasional. Dengan demikian, regulasi dalam tata kelola dan pemanfaatan barang milik negara/daerah sangat diperlukan dan merupakan keharusan.
“Saya menyambut baik dan mengapresiasi diselenggarakannya sosialisasi regulasi ini, sebagai bagian dari upaya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola barang milik negara/daerah,” ujar Sekda, Rabu (23/6/2021). ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com