Sosialisasi Revisi UU KPK Tak Terkait Kasus e-KTP

| Editor: Muhammad Asrori
Sosialisasi Revisi UU KPK Tak Terkait Kasus e-KTP
Revisi UU KPK tidak masuk dalam prolegnas 2017 ll Foto: Bambang Subagio



JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menegaskan, sosialisasi revisi UU KPK melalui Badan Keahlian DPR (BKD), tak terkait dengan kasus e-KTP yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPR.

Penundaan revisi UU KPK terjadi, karena berbagai persoalan dan dinamika politik yang terjadi di DPR.

“Revisi UU KPK itu tak terkait dengan kasus e-KTP. Seharusnya, lebih awal tapi karena ada dinamika di DPR, kini baru dilakukan melalui seminar biasa,“ kata Fadli Zon, kepada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (8/3)

Menurut Fadli Zon, apa yang dilakukan BKD merupakan tugas rutin untuk menyosialisasikan UU. Berbagai kritikan dari peserta sosialisasi diterima BKD, selama mensosialisasikan revisi UU KPK.

"Saya kira sosialiasi itu rutin memang seharusnya dilakukan BKD. Misalnya meminta masukan, kritik dari kampus, pakar dan lain-lain," ujarnya.

Usulan untuk mensosialisasikan revisi UU KPK itu sendiri, sudah ada sejak pertengahan tahun 2016. Presiden Jokowi sendiri sudah menyetujui RUU KPK tersebut.

"Kita sudah rapat konsultasi dengan Presiden dan menyatakan perlu revisi UU KPK. Di DPR sendiri ada yang mendukung dan ada juga menolak," tambah Fadli.

Namun, Fadli menegaskan, jika sosialisasi revisi UU KPK, tidak berarti DPR sudah benar-benar ingin membahas kembali UU KPK. Mengingat revisi UU KPK ini, tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2017.

"Jadi, belum tentu akan ada revisi. Saya kira apa yang dilakukan oleh BKD itu sebagai tugas rutin saja dan itu bukan hanya RUU KPK, tapi RUU yang lainnya," katanya. (infojambi.com)

Laporan : Bambang Subagio ll Editor: M Asrori

Baca Juga: Legislator Gerindra Minta Tafsir Pancasila Tak Sepihak

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya