KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Basri Agus ( HBA), mendukung penuh bimbingan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM) di Provinsi Jambi.
Menurut politisi Partai Golkar ini, sertifikasi halal bagi UMKM bisa mengimbangi derasnya produk yang masuk dari luar ke Indonesia.
Baca Juga: HBA Mundur Dari Partai Demokrat
HBA mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap produk dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
“Kita harus waspada. Misalnya kosmetik, sekarang banyak beredar produk tidak halal," katanya.
Baca Juga: PAN Hormati Keputusan Partai Golkar
Gubernur Jambi era 2010 - 2015 juga menyinggung soal struktur Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH) yang belum ada ada di provinsi.
HBA akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama, untuk memastikannya. Dia mendukung program pemerintah meraih 1 juta sertifikat halal tahun ini, dan 10 juta tahun depan.
Baca Juga: Bank Indonesia Gelar Sosialisasi Pembiayaan UMKM
Hal itu diungkapkan HBA saat memberi sambutan pada acara diseminasi standar jaminan produk halal, yang digelar BPJPH di Kota Jambi pada Kamis 9 Maret 2023.
Hadir dalam acara tersebut, Kakanwil Kementerian Agama Jambi, Zoztafia, Ketua Satgas Halal Provinsi Jambi, Abdullah Saman, serta Mohammad Zen, Evy Nuryana dan Nur Fajriyah dari BPJPH.
Zoztafia mengatakan, pihaknya bersama Satgas Halal Provinsi Jambi siap memberi bimbingan dan pendampingan kepada para pelaku usaha, agar mendapat sertifikat halal.
Dia berharap dengan bersertifikasi halal, produk UMKM Jambi dapat diterima semua kalangan, bahkan sampai ke luar negeri.
“Halal bukan hanya untuk muslim, tapi semua manusia," ujar Zoztafia.
Kegiatan ini dihadiri ratusan pelaku UMKM dengan produk beragam, mulai dari
minuman rempah, makanan ringan, pempek, dan produk olahan khas Jambi, seperti tempoyak.
Seorang peserta, Neneng (57), warga Kota Jambi yang memiliki usaha pempek, berharap sertifikat halal dapat meningkatkan minat konsumen.
Saat ini Neneng mengolah ikan kakap super menjadi pempek. Omzet usahanya
sekitar 450 ribu rupiah per hari dari bahan baku 3 kg.
Semua produk diolahnya sendiri. Konsumennya sampai ke Bogor, Jawa Barat.
Wandi (22), warga Kota Jambi, pengusaha minuman rempah, berharap dengan
sertifikat halal usahanya bisa berkembang dan semakin dikenal masyarakat.
Wandi memproduksi puluhan botol minuman rempah setiap hari, dengan omzet rata-rata 700 ribu rupiah sehari.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sedang gencar mensertifikasi halal produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Hal ini sebagai pelaksanaan mandatory halal yang dimulai sejak terbitnya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sesuai ketentuan, 5 tahun sejak diundangkan tahun 2019, mandatory halal harus dimulai. Pemerintah telah menetapkan pentahapan kewajiban halal mulai Oktober 2019.
Untuk makanan dan minuman, tahapannya dimulai 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
Dengan pentahapan itu, mulai 17 Oktober 2024 semua makanan dan minuman yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, wajib memiliki sertifikat halal.
Jika setelah tanggal tersebut tidak memiliki sertifikat halal, akan terkena sanksi sesuai ketentuan UU.
Dalam rangka mewujudkan kewajiban halal, BPJPH melakukan berbagai terobosan. Salah satunya menggandeng Komisi VIII DPR RI melakukan sosialisasi sertifikasi halal.
Kemitraan dengan DPR RI dalam proses sertifikasi halal meliputi semua dapil anggota Komisi VIII.
Kegiatannya berupa bimtek pada 293 titik, 18 provinsi dan melibatkan 29.300 peserta.
Dari kegiatan ini diharapkan terjaring 14.650 pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sertifikasi halal. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com