KOTAJAMBI — Anggota Satreskrim Polres Bungo mengamankan enam orang pelaku pencurian dan penadah sepedamotor curian. Mereka adalah RK alias D (24 ) warga Muko-Muko, Bathin VII, Bungo. HI (24) , warga Desa Sungaigurun, Pelepat, Bungo dan AA alias B (20) warga Pelepat. GA (26) sebagai pencuri dan AM (40) serta S (32) warga Pelepat Ilir sebagai penadah.
"Para pelaku ditangkap setelah menindaklanjuti sembilan laporan warga yang kehilangan sepedamotor," beber Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Menurut Kuswahyudi, pihak kepolisian juga mengamankan tiga unit sepedamotor hasil curian yang sudah dijual pelaku. Kini para pelaku diamankan di Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan.
“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahantan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," jelas Kabid Humas. (infojambi.com)
Laporan : Andra Rawas
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com