Laporan: Andra Rawas || Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Polisi menangkap dua pelaku spesialis pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.
Keduanya adalah Andrean (34) warga Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Sandy (21) warga Mayang Mangurai, Kota Jambi.
Modus para pelaku adalah mencari mobil yang terparkir di pinggir jalan.
Dalam beraksi mereka memanfaatkan pistol mainan untuk menakut-nakuti korban jika aksinya ketahuan.
Penangkapan pelaku Andrean di rumahnya diwarnai isak tangis istri dan anak pelaku yang melarang polisi membawa ayahnya.
Sedangkan dalam penggerebekan Sandy di rumahnya, pelaku sedang asyik nonton film porno.
Menurut polisi, kedua pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di berbagai tempat di Kota Jambi sejak tahun 2019.
"Pelaku merupakan residivis kambuhan, yang selama ini meresahkan warga," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handreas, Jumat (1/10/2021).
Kini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
Baca Juga: Polisi Tangkap Joko Widodo
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com