KOTA JAMBI - Agus Hariadi alias Tejo (30) warga RT 09 kelurahan Palmerah Lama Kecamatan Jambi Selatan Kota jambi, pelaku kejahatan pecah kaca mobil berhasil diringkus tim Buser Sat Reskrim Polresta Jambi.
Tejo diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan korbannya, Manan (36) yang menjadi korban pecah kaca mobil di kawasan RT 24 kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
Dalam melakukan aksinya pelaku beraksi seorang diri. Polisi mengamankan barang bukti sebuah sajam, dan kunci roda yang diduga digunakan untuk beraksi memecahkan kaca korbannya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit laptop, DVD mobil, monitor DVD mobil yang diduga hasil kejahatan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Priyo Prawoto menjelaskan, sebelum melakulan aksinya, pelaku mengincar mobil yang sedang ditinggal pemiliknya. Dari hasil pengembangan, pelaku telah melakukan aksi pecah kaca mobil sebanyak lima kali di wilayah hukum Polresta Jambi.
"Kini kita sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka, apakah masih ada TKP lain yang dilakukan oleh tersangka. Atas ulahnya, pelaku akan disangkakan pasal 362 dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," ungkap Priyo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Jambi. (infojambi.com/I)
Laporan : Andra Rawas
Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com