Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga  Di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga  Di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik.

Reporter: Rel | Editor: Ulun Nazmi
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga  Di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik.
Konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK Hasil rapat Dewan komisioner Bulanan Oktober 2024 || Dok OJK
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1.Dalam rangka pemenuhan kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 28 Oktober 2024 terdapat 9 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan.

Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris. 

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

2.Terkait pemenuhan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum tahap pertama di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan  Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, per Agustus 2024 terdapat 101 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 145 perusahaan yang telah memenuhi ketentuan dimaksud. 

3.Sampai dengan 28 Oktober 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 43 sanksi, yang terdiri dari 37 sanksi peringatan/teguran dan 6 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

4.OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 14 dana pensiun dan 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. 

Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)  

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 9,39 persen yoy pada September 2024 (Agustus 2024: 10,18 persen yoy) menjadi Rp501,78 triliun, didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 9,76 persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,62 persen (Agustus 2024: 2,66 persen) dan NPF net sebesar 0,81 persen (Agustus 2024: 0,83 persen). Gearing ratio PP turun menjadi sebesar 2,33 kali (Agustus 2024: 2,34 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali. 

Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di September 2024 terkontraksi sebesar 8,10 persen yoy (Agustus 2024: -9,03 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,25 triliun (Agustus 2024: Rp16,19 triliun).

Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di September 2024 tumbuh 33,73 persen yoy (Agustus 2024: 35,62 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp74,48 triliun. 

Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,38 persen (Agustus 2024: 2,38 persen).

Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 103,40 persen yoy (Agustus 2024: 89,20 persen yoy) atau menjadi Rp8,24 triliun dengan NPF gross sebesar 2,60 persen (Agustus 2024: 2,52 persen).

Sementara itu, dalam rangka penegakkan ketentuan di sektor PVML: 

1.OJK telah mencabut izin usaha:

a.PT Investree Radika Jaya (Investree) karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan pelanggaran ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk dan telah mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.

b.PT Rindang Sejahtera Finance (RSF) karena perusahaan tidak dapat melakukan perbaikan Tingkat Kesehatan dan pemenuhan ketentuan. 

2.Pemenuhan Ketentuan Ekuitas Minimum 

a.Per September 2024, terdapat 6 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.

b.Per Oktober 2024, terdapat 14 dari 97 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 14 Penyelenggara P2P Lending tersebut, 5 Penyelenggara P2P Lending sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.

Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Oktober 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 16 Perusahaan Pembiayaan, 4 Perusahaan Modal Ventura, dan 19 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 12 sanksi denda dan 50 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 

1.Dalam rangka pelaksanaan Regulatory Sandbox:

a.Sejak penerbitan POJK 3/2024 hingga Oktober 2024, OJK telah menerima 121 kali permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 61 pihak yang telah menyampaikan form konsultasi, 54 diantaranya telah dilakukan konsultasi, dan 6 dalam antrian konsultasi.

b.Saat ini, telah terdapat 2 penyelenggara ITSK dengan model bisnis AKD-AK yang dinyatakan sebagai peserta Sandbox. Selain itu, dalam pipeline terdapat antrian 4 permohonan pengajuan untuk masuk Sandbox, yaitu 3 dari AKD-AK dan 1 dari Pendukung Pasar.

2.Pendaftaran Penyelenggara ITSK:

a.Sejak penerbitan POJK 3/2024 hingga Oktober 2024, telah terdapat 6 penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK, yaitu dengan 2 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 4 Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan.

b.Selain itu, pada periode yang sama, dalam pipeline OJK sedang memproses 34 (tiga puluh empat) permohonan pendaftaran dengan rincian:

•10 (sepuluh) calon Penyelenggara dengan jenis ITSK PKA; dan 

•24 (dua puluh empat) calon Penyelenggara ITSK dengan Jenis ITSK Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan.

3.Berdasarkan data laporan per September 2024, dari 4 Penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK, tercatat Penyelenggara ITSK dimaksud telah berhasil menjalin 44 kemitraan dengan LJK seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data. 

4.Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per September 2024, jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 21,27 juta investor (Agustus 2024: 20,9 juta). Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat melambat -31,17 persen ke Rp33,67 triliun (MtM), seiring dengan dinamika global yang membuat transaksi aset kripto cenderung menurun. Kendati demikian, nilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan di sepanjang tahun 2024, yakni mencapai Rp426,69 triliun atau meningkat sebesar 351,97 persen yoy.

5.OJK juga melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dan sinergi guna menyiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Kripto, yaitu antara lain dengan:

a.Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Jampidum dengan OJK tentang Penanganan Barang Bukti Berupa Aset Kripto, dan 

b.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui kegiatan FGD Upaya Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Industri IAKD.

6.Dalam meningkatkan literasi keuangan digital, OJK telah menyelenggarakan:

a.Edukasi keuangan pada kuliah umum pada 27 September 2024 di Universitas Bengkulu dan pada 22 Oktober 2024 di UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan. 

b.Edukasi keuangan dan kegiatan Digination “Digital Financial Literacy” pada 12 Oktober 2024 di Palembang dan 18 Oktober di Makassar. Kegiatan ini sebagai rangkaian kegiatan Digination 2024 untuk memperkenalkan inovasi teknologi sektor keuangan kepada masyarakat luas khususnya generasi muda untuk terlibat aktif dalam mengembangkan solusi keuangan berbasis teknologi.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya