STKIP Bangko Masih Bermasalah, Kuliah Jalan Terus

| Editor: Doddi Irawan
STKIP Bangko Masih Bermasalah, Kuliah Jalan Terus
Salah satu gedung milik STKIP YPM Bangko || ist



BANGKO — Perkuliahan di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Yayasan Pendidikan Merangin (YPM) Bangko, Merangin, sampai kini masih berjalan.

Padahal, persoalan besar yang membelit tubuh YPM belum tuntas. Masalahnya masih ditangani Menteri Hukum dan HAM. Apalagi ada kabar Akta Notaris No 794 Tahun 2015 sedang dalam proses likuidasi.

Hal ini membuat sejumlah dosen tetap yayasan dan mahasiswa STKIP Bangko yang diberhentikan oleh Yayasan versi Akta Notaris 44/2010 angkat bicara.

Mereka menyurati Bupati Merangin dan minta Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham mengkaji lebih dalam lagi proses likuidasi STKIP YPM Bangko yang diajukan Tim Likuidasi YPM.

“Kami mempertanyakan Pengumuman YPM Sarolangun Bangko, Bahwa Akta Notaris 794 dalam proses likuidasi pada Bupati Merangin sebagai pelindung/penasehat Akta Notaris 03/1998,” kata mantan Ketua STKIP YPM, Tom Olfia M.Pdi.

Dalam surat tertanggal 10 Nopember 2016 itu, sejumlah dosen dan mahasiswa yang diberhentikan tidak hormat juga mempertanyakan ke Bupati Merangin tentang aset yayasan versi Akta Notaris 03/1998.

Pasalnya, sampai saat ini muncul beberapa yasayan baru, menganggap sah menaungi STKIP YPM selama ini, seperti Akta Notaris 21/2001, Akta Notaris 44/2010 dan Akta Notaris 794/2015.

Surat juga ditembuskan ke Dirjen AHU Kemenkumham dan Kopertis Wilayah X Padang. Mereka menegaskan, Akta Notaris 794/2015 merupakan perubahan dari Akta Notaris 03/1998, bentukan dari pendiri yang bukan asli, Syahbudin SH atas nama badan pendiri.

“Syahbudin adalah badan pendiri yang ditunjuk, bukan badan pendiri asli. Apa bisa seperti itu,” tandas Tom.

Mereka juga menyinggung surat Bupati Merangin nomor 100/1234/Pem/2015 tanggal 30 November 2015, ke Menteri Hukum dan HAM, perihal permohonan audiensi masalah Yayasan YPM Sarolangun Bangko. Namun sampai kini tidak ada realisasi.

Sekadar mengingatkan, persoalan besar yang membelit STKIP ini sudah berlarut sejak 2011. Sejumlah dosen tetap yayasan dan Ketua STKIP ——waktu itu Tom Olfia— mempertanyakan legalitas Akta 44/2010.

Akibatnya sampai kini dua pejabat Ketua STKIP, DR Arislan M.Pd dan Tom Olfia, serta sejumlah dosen dipecat. Tak sampai di situ, mahasiwa yang mempertanyakan legalitas kampus juga jadi korban.

Sedikitnya 15 mahasiswa dikeluarkan (drop out) oleh pihak yayasan yang diduga bersekongkol dengan Ketua STKIP waktu itu, Dra Elva Eriyani M.Pd.

Untuk menyelesaikan masalah itu, Bupati Merangin, H Al Haris minta bantuan pada Zainul Imron, Bupati Sarko sebelumnya. Di samping itu, Komnas HAM juga sudah turun ke Merangin.

Bahkan kini masalah ini masih ditangani Dirjen AHU Kemenkumham. Ironisnya, seakan tak ada masalah, belakangan ini pihak yayasan membuat iklan di salah satu media harian di Jambi, bahwa YPM kini dalam proses likuidasi.

Pengumuman YPM nomor 03/YPM- Sarko/Pengurus/2016 tersebut ditandatangani oleh Tim Likuiditor, Muhammad Nasir S.Sos M.Hum, Hermansyah SH dan Mariaty S.Pd.

“Ini persoalan besar dan sudah berlarut-larut. Sudah seharusnya semua pihak serius menyelesaikan, biar semua jelas, terutama legalitas STKIP ini,” kata Drs H Abdul Muis, salah seorang dosen yang menjadi korban Akta 44, diamini Drs Abu Tahar.

Sementara itu, H Zainul Imron, mantan Bupati Sarko, mengatakan, terkait masalah kampus tertua di Merangin ini, dia sudah menemui Dirjen AHU di Jakarta.

Diperoleh informasi, Badan Penyelenggara STKIP akan ditinjau ulang oleh Dirjen AHU. Ditemukan banyak kekeliruan dan mengacu pada sejarah berdirinya STKIP. Dirjen AHU juga akan membantu menyelesaikan masalah ini.

Sebagaimana diketahui, Bupati Merangin juga sudah minta Menkumham untuk audiensi menyelesaikan masalah YPM Sarko Akta 03/1998. Dalam surat tanggal 30 Nopember 2015, Al Haris menyebutkan, Akta 03/1998 masih bermasalah.

Haris menyatakan sudah terjadi pelanggaran terhadap surat Bupati Merangin nomor 188.342/1054/pem/2015 tanggal 6 Oktober 2015.
Berlanjut kemudian Bupati Merangin menyurati Dirjen AHU untuk memediasi sengketa YPM Sarko.

Dengan itikad baik, Dirjen AHU menunda proses pengesahan atau pendaftaran perubahan Akta Notaris Nany Ratana Wirdanialis SH Nomor 3 Tahun 1998 tanggal 12 Februari 1998 tentang pernyataan Keputusan Rapat Badan Pendiri dan Badan Pengurus Yayasan Pendidikan Sarolangun Bangko yang diajukan pihak manapun. (infojambi.com/D)

Laporan : Yuneldi Yunis Koto

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya