Menurut Ivan, Pemerintah Kota Jambi tegas-tegas menyatakan, pembangunan stockpile oleh PT SAS itu sangat bertentangan dengan RTRW Kota Jambi.
Selain itu, di wilayah tersebut juga ada lahan persawahan dilindungi. Ini amanat UU Nomor 41 Tahun 2009, yang mengatur tentang pertanian berkelanjutan.
Baca Juga: Warga Aur Kenali Bersikukuh Tolak Stockpile Batu Bara, Ada Oknum Ketua RT Sempat “Masuk Angin”
Parahnya lagi, masih mengacu pada Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013, lokasi stockpile batu bara PT SAS ini ternyata berada di kawasan lindung.
Dalam pasal 42 disebut, rencana pola ruang wilayah Kota Jambi terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Baca Juga: Warga Mendalo Protes Stockpile Batu Bara di Aurkenali, Gubernur dan Bupati Bikin Kecewa
Berdasar pasal 43, kawasan lindung dibagi lagi menjadi kawasan perlindungan setempat, kawasan cagar budaya, dan kawasan rawan bencana alam.
Kemudian, dalam pasal 44 disebutkan, kawasan perlindungan setempat meliputi sempadan sungai, sempadan danau dan ruang terbuka hijau.
Baca Juga: Banyak Mudaratnya !!! Warga Aurduri dan Mendalo Harga Mati Tolak Stockpile
Nah, sesuai pasal 45, kawasan Aurkenali, pemekaran dari Penyengat Rendah, masuk dalam kawasan sempadan sungai itu.
Parahnya lagi, pasal 55 jelas-jelas menyatakan Kelurahan Penyengat Rendah, termasuk Aurkenali, merupakan kawasan perumahan. Perumahan Aurduri yang terbesar, ada 19 RT.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com