“Lokasinya masuk area budidaya, kawasan pemukiman kepadatan sedang, dan kawasan lindung berupa ruang terbuka hijau,” jelas Rian.
Referensi lainnya, Rian juga mengacu pada Perda Kabupaten Muarojambi Nomor 2 Tahun 2014, yang mengatur RTRW 2014-2034.
Baca Juga: Warga Aur Kenali Bersikukuh Tolak Stockpile Batu Bara, Ada Oknum Ketua RT Sempat “Masuk Angin”
Di situ disebutkan, Desa Mendalo Darat dan Mendalo Laut masuk dalam area budidaya dan kawasan pemukiman.
Dua desa ini persis berbatasan dengan lokasi rencana pembangunan stockpile PT SAS di Aurkenali.
Baca Juga: Warga Mendalo Protes Stockpile Batu Bara di Aurkenali, Gubernur dan Bupati Bikin Kecewa
Jelas sudah. Lokasi stockpile di Aurkenali sangat tidak cocok. Pasal 4 PP Nomor 27 Tahun 2012 memerintahkan, lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang.
Aturan ini masih berlaku, meski sudah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Baca Juga: Banyak Mudaratnya !!! Warga Aurduri dan Mendalo Harga Mati Tolak Stockpile
Tak sampai di situ. Rian juga mempersoalkan izin lingkungan PT SAS yang terbit pada 30 Januari 2015.
Berdasar pasal 89 PP Nomor 22 Tahun 2021, perusahaan wajib melakukan perubahan dalam jangka 3 tahun, jika usaha tidak berjalan.
“Izinnya 2015, sekarang sudah 2023,” ujar Rian.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com