KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Suami artis Dinar Candy, Affandi Susilo, atau dikenal Ko Apex, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jambi.
Ko Apex terseret masalah hukum dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan pada jabatan.
Baca Juga: Ko Apek Mangkir, Kalau Tak Datang Lagi Terpaksa Dijemput
“Statusnya ditingkatkan jadi tersangka. Kami sudah melakukan gelar perkara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Senin (20/5/2024).
Andri mengungkapkan, Ko Apex ditetapkan tersangka berdasarkan keterangan dan bukti yang sudah dimiliki Polda Jambi.
Baca Juga: Dua Kali Dipanggil, Ko Apex Tak Datang Lagi
Menurut Andri, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala PT Sinar Bintang Samudra (SBS) Cabang Jambi tersebut segera menjalani pemeriksaan penyidikan.
“Waktu pemeriksaannya menunggu Selasa besok. Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir memberi keterangan," ujar Andri.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Ko Apex Dijemput Paksa
Ko Apex dilaporkan ke Polda Jambi pada 17 April 2024, dengan laporan polisi nomor LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com