INFOJAMBI.COM — Seorang oknum pejabat Kecamatan Kayuaro Barat, Kerinci, Jambi, D, dilaporkan ke polisi. D dituduh ber selingkuh oleh isterinya.
Ada kabar pula, D telah menikah sirih. Hal inilah yang membuat isterinya, I, marah besar dan melaporkan D ke Polsek Kayuaro.
"Sudah empat bulan dia tidak pulang ke rumah. Saat dicek ke Kayuaro, ternyata dia sudah nikah siri dengan W, warga Sako Duo,” ujar I kecewa.
Menurut informasi yang diperoleh I, suaminya juga pernah tertangkap basah melakukan perzinaan. D dan W sampai dikenakan denda adat oleh aparat desa," cerita I kepada infojambi.com.
I nekat melapor ke polisi, lantaran memegang surat pernyataan D saat didenda oleh aparat desa gara-gara berzina dengan W. I minta polisi secepatnya memproses laporannya itu.
"Saya melapor ke Polsek Kayuaro, 5 Juni 2017. Sudah tiga kali saya diminta keterangan. Saya minta kasus ini diproses secepatnya," tandas I.
Kapolsek Kayuaro, Iptu Taufani, mengakui adanya laporan dari I, namun laporan itu berbentuk pengaduan masyarakat (dumas). Ia sudah mencoba memediasi D dan I, namun tidak ada hasilnya.
D, suami I, mengakui pernah dipanggil ke Polsek Kayuaro karena kasus perzinaan dan nikah siri. "Ya nggak apa-apalah, terima saja. Maaf ya, saya ada kerjaan nih," kata D singkat. (riko pirmando - kerinci)
Baca Juga: Selingkuhi Wanita Bersuami, Pengurus BPD Didenda Rp 20 Juta
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com