Penulis : Wahyu
Editor : Wahyu Nugroho
Foto Ilustrasi
Baca Juga: Prajurit dan PNS Korem 042/Gapu Ikuti Sosialisasi Layanan Tabungan BTN
INFOJAMBI.COM - Pemerintah akan menindak tegas debetur program rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah, yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Salah satu pelanggaran yang akan ditindak adalah tidak dihuninya rumah subsidi yang diberikan.
Kepala Bagian Kredit BTN Jambi Yudi Natharia mengatakan, perumahan KPR ber-subsidi, merupakan program pemerintah, yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, yang belum mempunyai rumah.
"Mereka yang telah memperoleh fasilitas KPR ini, harus segera menghuni rumahnya. jika tidak, maka akan dicabut subsidinya, "jelas Yudi Jumat (9/11/2018)
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran terhadap KPR bersubsidi, menurut Yudi, sejauh ini belum diterima laporan tentang hal itu, namun suatu saat nanti akan dilakukan pengecekan oleh PUPR dan BPKP ke lokasi perumahan.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com