Laporan: Jefrizal || Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Aparat Polres Merangin meringkus dua orang tersangka maling sepeda motor.
Kedua maling itu, YAE (36) warga Bangko dan A (36) warga Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan, pelaku beraksi di Perumahan Alam Permai, Kelurahan Pematang Kandis Bangko.
Peristiwa ini terjadi ketika pelaku memasuki rumah korban yang dalam keadaan kosong, karena ditinggal penghuni yang sedang menunaikan ibadah salat id.
"Pelaku diamanakan tak lama setelah melakukan aksinya, di Mentawak saat hendak membawa motor curiannya ke arah Tabir. Setelah mendapatkan informasi ada pencurian motor, tim opsnal langsung bergerak menuju Mentawak dan mengamati setiap kendaraan yang lewat," ujar Irwan Andy.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Saat diintrogasi keduanya mengaku telah mencuri motor di Perumahan Alam Permai dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Merangin," ucap Kapolres.
Baca Juga: Pemkab Merangin Cepat Perbaiki Jalan Longsor
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com