Sudah Lama Dicari, Pengedar Sabu di Suak Kandis Akhirnya Terciduk

Bustami, warga Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi, diringkus petugas BNN Provinsi Jambi.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Sudah Lama Dicari, Pengedar Sabu di Suak Kandis Akhirnya Terciduk
Bustami ditangkap setelah lama dicari-cari | andra rawas

MUAROJAMBI, INFOJAMBI.COM - Bustami, warga Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi, diringkus petugas BNN Provinsi Jambi.

Pria 40 tahun ini dikenal sebagai seorang pengedar narkoba jenis sabu, dan sudah lama dicari-cari.

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

Bustami diciduk di basecamp miliknya, tak jauh dari rumahnya. Saat diringkus dia berusaha melawan untuk kabur.

Dari tangan Bustami petugas menemukan barang bukti 18 pekat sabu, yang disimpannya dalam kotak permen. Juga diamankan uang tunai 150 ribu rupiah.

Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba

"Pelaku mendapat pasokan sabu dari A. Dia masih kami kejar," kata Kabid Berantas BNN Provinsi Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha.

Setelah ditangkap, Bustami diamankan di kantor BNN Provinsi Jambi, untuk proses pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu

Akibat ulahnya, Bustami dikenakan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya