PENULIS : MARIA
EDITOR : M ASRORI S
Baca Juga: Pasca Libur Idul Fitri, Kehadiran Pegawai Akan Disidak
INFOJAMBI.COM - Guna meningkatkan kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pempeov Jambi, di hari pertama kerja pasca libur lebaran Idul Fitri 1440 H, Asisten III (Bidang Administrasi Umum) Sekda Provinsi Jambi, H. Sudirman, melakukan sidak (inspeksi mendadak) kehadiran pegawai, di 11 OPD lingkup Pemprov Jambi, Senin (10/6/2019).
Kehadiran pegawai, baik PNS dan pegawai honorer akan dipantau selama empat hari. Sidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dan secara spesifik diatur dalam SK Gubernur Jambi Nomor 669/Kep.Gub/BKD-4.2/2019, tentang Pembentukan Tim Inspeksi Mendadak Setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H/2019 M.
Baca Juga: Fachrori Lakukan Sidak Kehadiran ASN Pasca Libur Idul Fitri
Asisten III bersama tim terpadu, terdiri dari Karo Hukum Setda Provinsi Jambi, M.Ali Zaini, pejabat dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Jambi dan Satpol PP Provinsi Jambi, Inspektorat, dan pejabat dari biro Organisasi, melakukan sidak di sembilan Dinas/Badan dan dua OPD di Sekretariat.
Sidak pertama ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terdapat satu pegawai yang tidak hadir (alpa), Dinas Perindustrian dan Perdagangan ada tiga nama tidak hadir (alpa), Dinas Kelautan dan Perikanan, ASN yang cuti ada enam orang, dua orang lagi tanpa keterangan.
Baca Juga: Sekda Pimpin Tim II Sidak Kehadiran Pegawai ASN
Selanjutnya di kantor BPBD Provinsi Jambi terdapat satu orang ASN tidak hadir karena sakit dan satu orang tanpa keterangan, Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdapat satu ASN tanpa keterangan. Di Dinas Kehutanan tujuh orang cuti dan satu orang tanpa keterangan. Sedangkan pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, satu orang ASN sedang cuti dengan keterangan tugas belajar.
Sementara di Dinas ESDM terdapat tujuh ASN yang cuti dan satu orang sakit, satu orang tanpa keterangan. Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdapat lima orang ASN yang cuti. Sedangkan di Sekretariat terdapat dua pegawai tanpa keterangan.
Sudirman menegaskan, para ASN yang tidak hadir pada hari pertama bekerja, sanksi yang diberikan adalah pemotongan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan teguran tertulis dari atasan langsung, ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan juga kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah melakukan sidak hari ini, kita mendapatkan 12 orang yang dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan atau alpa. Angka ini termasuk besar dan untuk itu, akan kita tindak lanjuti dengan pemberian sanksi berdasarkan Pergub, akan kita dilakukan pemotongan TPP sebesar 30% dan kita juga akan memberikan teguran tertulis, “ungkap Sudirman.
Sudirman juga menyatakan, dari hasil sidak ini juga mendapatkan laporan, tentang kinerja pegawai dari Kepala OPD secara langsung, seperti di BPBD yang pegawainya dalam proses pemberhentian sementara.
“Di kantor BPBD, saya mendapatkan laporan tentang pegawai yang memang alpa dan sedang dalam penyelesaian internal. Tadi sudah saya instruksikan untuk melakukan tindakan kepada ASN tersebut, sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini ASN tersebut telah mendapatkan sanksi dengan pemotongan gaji sebanyak 50%, ini berarti pemberhentian sementara, dan akan terus dilakukan pemeriksaan jika memang nanti terbukti bersalah, ASN tersebut akan sampai pada proses pemberhentian,” ujarnya. ( Humasprov )
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com