Selain itu pelaksanaan Jemput Bola (JEBOL) perekaman dan pencetakan ke daerah-daerah yang sulit terjangkau, baik akses jalan maupun jaringan, juga tetap dilaksanakan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten kota. Salah satunya pelaksanaan perekaman bagi Komunitas Adat Terpencil, Suku Anak Dalam (SAD) di beberapa kabupaten sebagi upaya pemerintah memenuhi hak-hak administratif.
Sudirman mengungkapkan, pertambahan jumlah penduduk kelompok usia produktif yang relatif besar sebagai bonus demografi, akan berimplikasi pada ketersediaan lapangan kerja, fasilitas pendidikan, kesehatan, pangan dan energi yang memadai, serta berpotensi terjadinya degradasi lingkungan.
Baca Juga: Patut Dicontoh, Spanduk Bertuliskan Tolak Parcel Terpasang di Rumdis Bupati Kerinci
Kinerja program sosdukcapil selain penanganan masalah terkait dampak sosial penduduk, juga memberi kepastian terhadap pemenuhan hak-hak administratif penduduk melalui penataan, penertiban, dan penerbitan dokumen kependudukan, sehingga sangat relevan dan perlu mendapat perhatian serius.
“Pertambahan penduduk yang tidak terkendali akan berdampak negatif pada penurunan kualitas SDM, jika tidak diikuti peningkatan produktivitas dan pendapatan masyarakat. Tahun 2020 - 2030 diprediksi Provinsi Jambi mendapat bonus demografi yang menuntut kualitas SDM usia produktif yang harus dipersiapkan dari sekarang. Apabila tidak siap, akan menjadi bencana demografi,” kata Sudirman.
Baca Juga: Doa Zikir Bersama Menyambut Tahun Baru 1441 Hijriah
Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi, Arif Munandar menyampaikan, rapat koordinasi ini bertujuan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, dengan memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif, dan sebagai sarana dalam melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. ***
Baca Juga: Sudirman Hadiri Dialog Bersama Wamen Perdagangan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com