Penulis : Sapra Wintani || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM — Pemerintah dan DPRD Provinsi Jambi berkomitmen kerja sama dengan pihak ketiga harus memperoleh kontribusi setimpal.
Hal itu disampaikan Pj Sekda Provinsi Jambi, H Sudirman, seusai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, membahas evaluasi BOT (Built Operate Transfer/Bangun Guna Serah) dan aset Pemerintah Provinsi Jambi, di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Jambi, Senin (11/5/2020).
Dalam rapat tersebut DPRD Provinsi Jambi mengundang Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Pemerintah Provinsi Jambi, untuk menjelaskan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga.
Ada empat kerja sama yang dibahas, yaitu Hotel Tepian Ratu, perjanjian kerjasamanya dimulai tahun 1995 dan berakhir tahun 2025 selama 30 tahun.
Lalu WTC Batanghari, perjanjiannya ditandatangani April 2007 dan berakhir April 2037, berupa pembangunan hotel dan mal.
Pasar Angso Duo Modern perjanjian ditandatangani tahun 2014 berakhir tahun 2034. Kemudian eks Dinas Perternakan Provinsi Jambi di Simpang Mayang oleh PT Kurnia Properti, selama 30 tahun, dari Juni 2014 sampai 2044 berupa hotel dan mal.
Dalam diskusi ini anggota dewan mempertanyakan progres perjanjian Pemprov Jambi dalam pengelolaan aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Anggota dewan mengharapkan anggota yang hadir menjelaskan secara rinci perjanjian tersebut di masing-masing OPD.
"Pada pertemuan yang akan datang akan dibahas perjanjian dengan jelas bersama dewan. Kami akan siapkan dari OPD terkait untuk menjelaskan satu per satu," ujar Sudirman.
Sudirman sependapat dengan dewan, agar semua kerja sama menguntungkan bagi Pemprov Jambi, demi masyarakat Jambi dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ***
Baca Juga: Patut Dicontoh, Spanduk Bertuliskan Tolak Parcel Terpasang di Rumdis Bupati Kerinci
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com