JAKARTA — Gubernur Jambi, H Zumi Zola, menerima penghargaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Dia dinilai berhasil dalam penyelesaian batas wilayah administrasi pemerintahan.
Penghargaan diserahkan pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sosialisasi Kebijakan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan 2017, di The Sultan Hotel and Residence, Jakarta, Rabu (10/5).
Bagi Zola, tapal batas wilayah harus cepat diselesaikan. Masalah tapal batas selalu menjadi arahan Presiden Joko Widodo dalam setiap pertemuan dengan para gubernur dan menteri terkait.
“Ini masalah yang harus diselesaikan, itu juga arahan Bapak Presiden ke kami. Alhamdulillah, atas dukungan semua pihak dan bupati/walikota se-Provinsi Jambi, masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” kata Zola.
Menurut Zola, masih ada yang harus dikejar dan butuh komitmen semua pihak. Dia akan terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam penyelesaian tapal batas wilayah di Provinsi Jambi yang masih belum selesai.
Selain mendapat penghargaan, Pemprov Jambi juga mendapat bantuan untuk kantor BPBD Kabupaten Batanghari. Dia menyampaikan ke Mendagri, di Provinsi Jambi ada beberapa daerah rawan bencana, seperti Kerinci yang memiliki gunung aktif dan perlu mendapat prioritas penanganan.
“Ini sangat penting. Di Kerinci gunungnya masih aktif. Ketika musim hujan, padat sekali banjirnya, sampai melanda delapan daerah. Saya pikir ini bisa jadi pertimbangan dan Kerinci dapat menjadi prioritas,” jelas Zola.
Zola menyampaikan ucapan terima kasih pada Mendagri yang telah memberi apresiasi dan penghargaan pada Pemprov Jambi, khususnya dalam penyelesaian tapal batas wilayah.
Mendagri, Tjahjo Kumolo mengatakan, batas daerah merupakan urusan pemerintah pusat, yang mendapat perhatian besar sejak penyelenggaraan otonomi daerah dalam melakukan penataan wilayah.
“Peningkatan jumlah daerah otonom berimplikasi pada meningkatnya jumlah segmen batas daerah yang perlu ditegaskan,” sebut Mendagri.
Mendagri menjelaskan, dalam proses penataan wilayah administrasi, pendataan dan kodefikasi sangat penting dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta tertib administrasi pemerintahan.
Kemendagri segera menerbitkan Revisi Permendagri 56/2015 tentang Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, sebagai dasar acuan administrasi penataan KTP Elektronik, pilkada serentak dan pemilu, variabel perhitungan Dana Alokasi Umum dan penyelesaian penegasan batas antar daerah serta dasar perhitungan Dana Desa.
Dalam rangka memperkuat kapasitas dan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana di daerah rawan bencana, tahun 2015 sampai 2016 Kemendagri mengalokasikan anggaran Rp.63,7 miliar melalui mekanisme tugas pembantuan, dan membangun 44 unit sarpras pemerintahan (kantor/gudang logistik/pusdalops) di daerah rawan bencana, yang mempertimbangkan Indeks Rawan Bencana Indonesia. (infojambi.com)
Laporan : Zainal Mahyudi
Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com