Sungai Penuh Peringkat Ketiga Tingkat Kepatuhan LHKPN

| Editor: Muhammad Asrori
Sungai Penuh Peringkat Ketiga Tingkat Kepatuhan LHKPN

Penulis : Rhomi Efendi
Editor : M Asrori S

lhkpn-1.jpg" alt="" width="865" height="450" />

INFOJAMBI.COM - Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) telah memeriksa sejumlah Pejabat Negara setingkat kepala daerah, gubernur, bupati,wabup,walikota dan Wawako di Jambi, terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Dari hasil pemeriksaan, Lembaga anti rasuah itu menyatakan masih rendahnya kepatuhan pejabat negara di jambi yang melaporkan harta kekayaan, baru sekitar 23 persen.

Khusus Pemerintah Kota Sungai Penuh dari wajib lapor sebanyak 56 yang sudah melapor, 11 yang sudah melapor, dengan persentase kepatuhan 19,64 persen, itu artinya Kota Sungai Penuh berada diperingkat tiga tingkat kepatuhan.

"Masih rendah," ungkap Direktur PP LHKPN KPK, Syarif Hidayat, di Jambi, (06/3/2019).

Berikut hasil pemeriksaan LHKPN Se- Provinsi Jambi tahun 2018 disetiap Kabupaten/Kota: Pertama, Pemkab Sarolangun dari wajib lapor sebanyak 655 yang sudah melapor, 550 dengan persentase kepatuhan 83,97 persen.

Kedua, Pemprov Jambi dari wajib lapor sebanyak 263 yang sudah melapor ada 153, dengan persentase kepatuhan 58,17 persen. Ketiga, Pemkot Sungai Penuh dari wajib lapor sebanyak 56 yang sudah melapor sebanyak 11, dengan persentase kepatuhan 19,64 persen.

Keempat, Pemkot Jambi, dari wajib lapor sebanyak 209 yang sudah melapor sebanyak 41 dengan persentase kepatuhan 19,62 persen. Kelima, Pemkab Kerinci, dari wajib lapor sebanyak 29 yang sudah melapor sebanyak 5, dengan persentase kepatuhan 17,24 persen.

Keenam, Pemkab Tanjung Jabung Timur, dari wajib lapor sebanyak 368 yang sudah melapor sebanyak 62 dengan persentase kepatuhan 16,85 persen. Ketujuh, Pemkab Bungo, dari wajib lapor sebanyak 199 yang sudah melapor sebanyak 32 dengan persentase kepatuhan 16,08 persen.

Kedelapan, Pemkab Tebo, dari wajib lapor sebanyak 154 yang sudah melapor sebanyak 17, dengan persentase kepatuhan 11,04 persen. Kesembilan, Pemkab Batanghari, dari wajib lapor sebanyak 178 yang sudah melapor sebanyak 17, dengan persentase kepatuhan 9,55 persen.

Sepuluh, Pemkab Tanjung Jabung Barat, dari wajib lapor sebanyak 312 yang sudah melapor sebanyak 28, dengan persentase kepatuhan 8,97 persen. Sebelas, Pemkab Merangin, dari wajib lapor sebanyak 1.232 yang sudah melapor sebanyak 109 dengan persentase kepatuhan 8,85 persen.

Terakhir, Pemkab Muaro Jambi, dari wajib lapor sebanyak 203 yang sudah melapor 16 dengan persentase kepatuhan 6,90 persen.***

Baca Juga: Kepala Daerah Jangan Main-Main, KPK Bakal Perkuat Inspektorat

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya