Supiadin : Indonesia Segara Miliki UU PSDN

| Editor: Wahyu Nugroho
Supiadin : Indonesia Segara Miliki UU PSDN



PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : WAHYU NUGROHO









INFOJAMBI.COM - Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra mengungkapkan sejak adanya UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pertahanan Negara (Hanneg) dan direvisi menjadi UU Hanneg Nomor  3 Tahun 2002, Indonesia belum mempunyai UU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk kepentingan nasional. Padahal negara harus memiliki otoritas dan kemampuan untuk mengelola, dan menggunakan seluruh sumberdaya nasional untuk kepentingan nasional, termasuk kepentingan pertahanan.





Supiadin menambahkan RUU PSDN yang sedang dibahas DPR saat ini adalah sebuah instrumen hukum pengaturan pengelolaan sumberdaya nasional untuk pertahanan dalam konteks negara demokrasi yang menghormati hak asasi manusia, dan supremasi sipil.





“Diharapkan segera setelah RUU PSDN disahkan, maka Indonesia akan mempunyai payung hukum yang sah tentang PSDN bagi kepentingan pertahanan negara, “  kata Supiadin Aries Saputra di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2019).





Supiadin menyatakan hingga saat ini kesemestaan dalam pertahanan negara belum berjalan karena belum ada peraturan perundang-undangan lain sebagai landasan hukumnya. “Karena itu perlu regulasi yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan serta sarana prasarana, “  katanya





Pembahasan RUU PSDN ini lanjut Supiadin dilatari adanya potensi ancaman negara yang makin beragam, maka Indonesia perlu menata kembali kekuatannya. Dalam konteks pertahanan negara, permasalahan ini tidak cukup ditangani hanya dari aspek kekuatan utama militer saja.  “Untuk membangun ketahanan nasional setidaknya ada 3 (tiga) pilar harus saling terkait yaitu pemerintahan, rakyat, dan militer. Ketiganya dijalin dalam simpul untuk memperkuat sebuah negara, “  katanya.





Politikus Partai Nasdem itu menambahkan RUU PSDN ini memuat atau simplikasi dari beberapa RUU dan UU yakni RUU Bela Negara, RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara, RUU Komponen Pendukung Pertahanan Negara dan UU Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi serta Anggarannya.





“UU Nomor 27 Tahun 1927 ini direncanakan akan dicabut/tidak berlaku lagi setelah UU PSDN untuk Pertahanan Negara disahkan oleh DPR, “  katanya.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya