Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung sangat menyayangkan adanya permintaan Tunjangan Hari Raya ( THR) yang dilayangkan Pengurus PWI Perwakilan Kota Metro kepada pihak luar di wilayah tersebut.
"Sudah ditarik semua proposal dan sudah dapat peringatan keras tertulis," ujar Ketua PWI Lampung, Supriyadi Alfian, Rabu (5/5/2021).
Surat THR tersebut dilayangkan secara resmi oleh PWI Kota Metro ke salah satu pihak pada 27 April lalu.
Menurut Supriyadi, mereka beralasan belum mengetahui adanya edaran Dewan Pers tentang permintaan bantuan THR.
"Tujuan ingin membantu sesama teman, malah langkah yang salah. Mereka pengurus baru," kata Supriyadi
Sanksi keras dikeluarkan atas pertimbangan etika profesi jurnalistik. Untuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas dan menjunjung nilai profesionalisme wartawan.
Sementara itu, Dewan Kehormatan PWI bakal menindak tegas wartawan anggota PWI yang mengatasnamakan pribadi maupun organisasi meminta THR kepada berbagai pihak.
"Tindakan itu jelas melanggar semua aturan organisasi. Dari mulai PD/ PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan PWI," kata Ilham.
Ilham berujar, sanksi dijatuhkan bisa sampai pemecatan bagi yang terbukti meminta- minta THR, dengan modus dan alasan apapun.
"DK-PWI mengimbau semua pihak agar tidak melayani surat permohonan bantuan THR dari perorangan maupun mengatasnamakan organisasi PWI," ucap Ilham.
Ilham menyarankan, pemerintah dan pihak swasta mengabaikannya serta melaporkannya kepada pengurus PWI setempat.
"Atau lapor polisi. Lebih pas, lebih berpahala apabila tuan-tuan membantu atau menyedekahi anak yatim dan kaum dhuafa pada umumnya," Ilham menegaskan.||
Baca Juga: Terkait Ornamen Natal Berlafaz "Allah", Kapolresta Gelar Pertemuan dengan PWI dan AJI
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com