Laporan Rudy Saputra
Supriyono (kanan) saat dipersidangan (foto Rudy)
INFOJAMBI.COM - Terdakwa Supriyono dalam sidang lanjutan yang digelar pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (16/5/2018) mengatakan bahwa dirinya diperintah Zumi Zola untuk mengawal Program Jambi Tuntas.
Terdakwa kasus korupsi APBD Provinsi Jambi Supriyono, mengaskan jika dirinya mendapat tugas dari Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola Zulkifli, untuk mengawal program Jambi tuntas di pembahasan APBD 2018.
"Zumi Zola Mengatakan tolong kawal tuntas ini di sidang (Sidang Paripurna APBD 2018-red)," Kata Supriyono
Sementara itu, Erwan Malik mengatakan, saat itu Surpriyono datang ke rumah dirinya untuk menyampaikan permintaan fee dari Anggita dewan. Namun saat itu Erwan langsung menolak jika Anggota dewan sudah mendapatkan jatah uang ketok palu Rp 200 juta.
"Sekali pertemuan saat itu Supriyono menyampaikan adanya permintaan dari Komisi III DPRD kalau minta fee 0,25 persen dari proyek," kata Erwan
Editor Wahyu Nugroho
Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com