Surat Pengunduran Diri, Tak Bisa Ditarik Kembali

| Editor: Muhammad Asrori
Surat Pengunduran Diri, Tak Bisa Ditarik Kembali
Aparatur Sipil Negara (ASN).

Laporan Bambang Subagio



INFOJAMBI.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun anggota TNI dan Polri aktif, diminta agar berhati-hati sebelum memastikan ikut maju menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg). Pasalnya, surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali.

Peringatan itu dilakukan, terkait telah dibukanya masa pendaftaran Caleg, di semua tingkatan, periode tahun 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejak Selasa 4 Juli 2018 lalu.

“Sebelum memutuskan maju sebagai Caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN, tidak dapat ditarik kembali,” ujar Kepala Pusat Penerangan ( Kapuspen), Bahtiar, di Jakarta, Senin (9/7/2018).

Bahtiar mengingatkan, sesuai Pasal 240 ayat (1) huruf k, UU Nomor 7 tahun 2017, mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai Caleg, harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta ASN, mereka harus mundur, jika maju jadi Caleg.

Hal yang sama berlaku untuk Direksi, Komisaris hingga Karyawan pada BUMN dan BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

“Aturan sebagaimana ASN maju jadi Caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali,” tegas Bahtiar.

Ditambahkan Kapuspen Kemendagri, bahwa posisi ASN sesuai aturan adalah netral.
“Karena itu, ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai Caleg,“ ujarnya.***

Editor : M Asrori S

Baca Juga: Gubernur : Kemajuan Desa Terwujud Jika Didukung Perangkat Desa

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya