Sylviana Murni : Kompetensi Guru Dipertaruhkan di Massa Pandemi

| Editor: Wahyu Nugroho
Sylviana Murni : Kompetensi Guru Dipertaruhkan di Massa Pandemi

Penulis : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni, menyebut profesionalisme seorang guru sangat diperlukan, dalam bidang pendidikan di masa pandemi. Pasalnya, di tangan seorang guru, pembelajaran dan hasil belajar siswa dipertaruhkan demi mencerdaskan kehidupan bangsa.

" Kompetensi guru dipertaruhkan dan harus akrab serta adaftif dengan teknologi komunikasi yang hari ini menjadi cara berinteraksi, termasuk fasilitas yang digunakan dalam Kegiatan Belajar Mengajar (PBM) menggunakan fasilitas ini," jelas Sylviana Murni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (06/03/2021).

Menurut Sylviana, hingga saat ini pemerintah belum memiliki kurikulum darurat yang dapat digunakan dalam situasi kebencanaan, sehingga mengajar menjadi sekadarnya saja dan jauh dari kualitas pengajaran. Meski demikian, tak bisa dipungkiri adanya kendala dalam proses belajar-mengajar seperti itu.

"Ya memang banyak kendala, seperti minimnya kemampuan menggunakan perangkat internet, tidak adaftif materi dengan model belajar yang ada, jaringan yang tidak stabil disebabkan infrastruktur internet yang tidak merata, sampai ketidak-mampuan murid menyerap materi belajar," kata Sylviana.

Senator DKI Jakarta itu, menegaskan, pihaknya mengajak agar tenaga pengajar atau guru untuk tidak bosan berinovasi dan memberikan materi kepada para siswa. Ia pun meminta kepada pemerintah untuk menyediakan materi ptraktis yang dapat disampaikan dengan keterbatasan daring.

"Meminta kepada pemerintah untuk menyediakan materi ptraktis yang dapat disampaikan dengan keterbatasan daring. Guru tidak bisa mengajar tanpa fasilitas berupa materi-materi praktis," ujarnya.

Sudah setahun, pelajar dan mahasiswa belajar dari rumah (BDR). Selama itu, para murid dari berbagai tingkat pendidikan menjalani belajar dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

Hal itu diatur di surat edaran (SE) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kembali menerbitkan SE Nomor 15 Tahun 2020, tentang pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah (BDR) dalam masa darurat penyebaran Covid-19.***

 

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya